Anggota Komisi IX dari
Fraksi Persatuan Pembangunan (FPPP) Okky Asokawati mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia(Kemenkes RI) telah
menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Keperawatan (RUU Keperawatan)
kepada sekretariat Komisi IX (Jurnal Parlemen, 13 Agustus 2013).
Seyogyanya pihak Kemenkes RI telah menyerahkan DIM tersebut pada tanggal 5 Agustus 2013, berarti ada
keterlambatan 8 hari dari rencana yang telah disepakati bersama berdasarkan
hasil pertemuan pendahuluan antara Panitia Kerja RUU Keperawatan Komisi IX dengan perwakilan Pemerintah yang digelar pada tanggal 8 Juli
2013 lalu.
Berdasarkan informasi
diatas, kiranya civitas Keperawatan di Indonesia perlu mencari tahu mengenai beberapa hal berikut ini:
1. Seperti apa DIM yang
telah diserahkan Pemerintah kepada Parlemen tersebut?
2. Masihkan pihak Kemenkes RI mempermasalahkan judul RUU Keperawatan dan berkeinginan merubahnya sehingga menjadi RUU Keperawatan dan Kebidanan?
3. Betulkah ada usulan
dari Kementerian Aparatur Negara (KemenPAN) bahwa Konsil Keperawatan akan ditiadakan terkait dengan moratorium pembentukan lembaga otonom baru
dan anggaran yang menyertainya?
Mari kita bahas
satu-persatu issue terkait proses
legislasi RUU Keperawatantersebut.
Mari kita cermati tiga poin diatas berdasarkan informasi-informasi yang
ada dari pihak-pihak yang terkait.
Gambaran DIM
Sejauh ini bahwa
dengan diserahkannya DIM oleh Kemenkes RI yang mewakili Pemerintah kepada sekretariat Komisi IX DPR RI patut kita apresiasi. Meskipun ada keterlambatan dalam penyerahan, namun
fakta ini menunjukkan adanya progres positif dalam pembahasan legislasi RUU Keperawatan.
Sebagaimana kita
ketahui bahwa sejak masuknya RUU Keperawatan ke Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) pada
tahun 2009, tidak sedikitpun pernah dilakukan upaya untuk pembahasan serius RUU Keperawatan tersebut. Bahkan pada tahun 2010 RUU Keperawatan terlempar dari Prolegnas seiring masuknya RUU Tenaga Kesehatan (RUU Nakes) yang
diinisiasi oleh pihak Pemerintah. RUU Keperawatan baru masuk kembali kedalam Prolegnas pada tahun 2011 sehingga 2013 sekarang ini.
Disahkannya RUU Keperawatan sebagai RUU inisiatif DPR RI pada sidang paripurna tanggal 12 Februaru 2013 lalu tentu telah membuat
gerah pihakKemenkes RI.
Pasalnya sejak awal Kemenkes RI lebih giat untuk menggolkanRUU Nakes yang
digembar-gemborkannya lebih mengadopsi semua profesikesehatan, kecuali dokter, dokter gigi dan apoteker.
Kini, mau tidak mau
Kemenkes RI dihadapkan untuk berkompromi agar RUU Keperawatan dan RUU Nakes dapat saling berdampingan dalam pembahasan legislasi di Parlemen tersebut.
Kenyataan pahit ini tentunya akan mempengaruhi cara Kemenkes dalam menyikapi
RUU Keperawatan tersebut yang pada akhirnya akan terkristalisasi dalam DIM yang
mereka buat.
Oleh karena itu patut
diwaspadai bahwa DIM yang telah diserahkan oleh Kemenkes RI pada 13 Agustus
2013 lalu akan berisi kehendak-kehendak mereka agar proses legislasi ini
terhambat pembahasannya atau dibahas sesuai rencana, namun dengan poin-poin
yang mereka inginkan. Artinya bahwa gambaran DIM yang Kemenkes RI sampaikan
akan merupakan aspirasi mereka yang diperjuangkan melalui RUU Nakes maupun Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI selama ini.
Nama boleh RUU
Keperawatan, tetapi content-nya akan disesuaikan
dengan keinginan mereka. Kekalahan telak Kemenkes RI dalam menghadang laju RUU
Keperawatan tentu tidak akan diulangi pada fase-fase selanjutnya sehingga
mereka akan berjuang all out dalam pembahasan DIM
ini.
Judul RUU Keperawatan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) dalam berbagai kesempatan kerap mengutarakan bahwa Kementerian
yang dipimpinnya menginginkan agar RUU Keperawatan mengadopsi profesi Bidan. Redaksi nama
pun diharapkan akan berubah menjadi RUU Keperawatan dan Kebidanan.
Pernyataan ini pernah
disampaikan juga oleh Menkes RI pada saat rapat pendahuluan dengan Komisi IX
pada tanggal 8 Juli 2013 lalu. Menkes RI menyatakan
bahwa ”Penggabungan materi keperawatan dan kebidanan sejalan dengan penggabungan materi kedokteran dan kedokteran gigi dalam
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran” (Jurnal Parlemen,
18 Agustus 2013).
Melihat kerasnya kehendak Kemenkes RI
untuk mengusulkan perubahan nama RUU tersebut, tentunya mengindikasikan bahwa
DIM yang diserahkan beberapa hari yang lalu itu tentu akan memuat ide serupa.
Selanjutnya bagaimana Panja RUU Keperawatan Komisi IX selalu inisiator RUU
Keperawatan menanggapi usulan yang dikemukakan Pemerintah ini.
Sebahagian besar
civitas Keperawatan tentunya sudah diketahui suaranya. Tetap menginginkan
sebagai RUU Keperawatan dan menolak diboncengi-nya RUU Keperawatan oleh profesi Bidan. Kita harapkan
agar Parlemen mau mendengar kehendak yang disuarakan oleh para Perawat ini.
Keberadaan Konsil Keperawatan
Ada issue yang berhembus yang dibawa oleh KemenPAN bahwa di
pemerintahan saat ini sedang diadakan moratorium pembentukan lembaga-lembaga
baru pemerintahan dengan alasan menambah beban anggaran negara. Hal ini
dijadikan sebagai argumen Kemenkes RI untuk menghapuskan Konsil Keperawatan dari RUU Keperawatan yang saat ini sedang dibahas.
Perlu diketahui bahwa
RUU Keperawatan diusulkan oleh civitas Keperawatan karena ingin memiliki badan
otonom yang meregistrasi, mensertifikasi Perawatagar kompeten
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu keberadaan Konsil Keperawatan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari RUU Keperawatan.
Pengesahan RUU
Keperawatan tapi dengan konsekuensi dihilangkannya konsep Konsil Keperawatan adalah satu bentuk kegagalan Perawat dalam memperjuangkan RUU ini. Oleh karenanya perlu ditolak. Sahkan sekalian
dengan Konsil Keperawatan atau ditolak untuk disahkan.
Mengapa Konsil
Keperawatan ini begitu penting bagi civitas Perawat? Karena
apabila RUU Keperawatan disahkan tapi sertifikasi dan registrasi Perawatmasih
dilakukan oleh Majelis Tinggi Tenaga Kesehatan (MTKI) dibawah
Kemenkes RI artinya tidak ada perubahan yang berarti. Malahan kondisinya lebih
buruk bagi Perawat karena dengan disahkannya RUU Keperawatan tanpa Konsil
Keperawatan ini justru hanya akan membawa konsekuensi hukum yang semakin bertambah
yang harus dipikul oleh Perawat disaat adanya kasus malpraktik.
Kesimpulan
Tiga poin utama yang
penulis bahas diatas, besar kemungkinan termaktub dalam DIM yang diserahkan
Kemenkes RI kepada sekretarias Komisi IX DPR RI beberapa hari yang lalu. Selanjutnya DIM tersebut direncanakan akan dibahas
dalam pembicaraan tingkat 1 yang akan diadakan pada tanggal 28 Agustus 2013
yang akan datang.
Seandainya apa yang diperkirakan oleh
penulis ini benar, civitas Perawat harus segera menabuh genderang perlawanan
dari sekarang. Setidaknya ketika pembahasan berlangsung pada tanggal 28 Agustus
2013 nanti, kehendak civitas Perawat dapat didengar dan kemudian diakomodasi
oleh pihak-pihak yang terkait.
Selain itu, civitas Perawat juga kiranya
perlu semakin mengintensifkan hubungan mutualisme dengan Parlemen selaku
inisiator RUU Keperawatan. Tujuannya adalah agar Panja RUU Keperawatan Komisi
IX tetap menyuarakan aspirasi civitas Perawat dan menolak perubahan fundamental
dari konsep RUU Keperawatan yang sudah matang tersebut. Seandainya diadopsipun
adalah pada poin-poin pelengkapnya saja bukan konsep utamanya.
Selain itu kepada
Kemenkes RI selaku pihak yang kerap bersebrangan dengan civitas Perawat kiranya
harus terus diberikan penekanan. Baik melalui pendekatan secara organisatoris
melalui organisasi profesi, maupun melalui aksi-aksi yang dilakukan oleh
civitas Perawat. Tunjukkan bahwa Perawat adalah mesin pelayanan kesehatan,
ketiadaannya akan menyebabkan terputusnya rantai pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Apa yang akan terjadi
pada tanggal 28 Agustus 2013 nanti masih tanda tanya besar bagi civitas
Perawat. Tapi, apapun itu, civitas Perawat harus siap dengan perencanaan dan
gerakan yang mantap untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yang akan terjadi
terkait legislasi RUU Keperawatan tersebut.
Jika ternyata poin-poin diatas benar adanya,
dan Konsil Keperawatan harus dihilangkan dari draft RUU Keperawatan. Apa yang
akan Anda lakukan? Setujukah Anda jika kita TOLAK saja pengesahan RUU
Keperawatan jikaTANPA Konsil
Keperawatan?
sumber : xsunkasogi@gmail.com dan http://blogperawat.com/tolak-pengesahan-ruu-keperawatan-jika-tanpa-konsil-keperawatan/
0 komentar:
Posting Komentar