Jakarta - Pemerintah membuka pendaftaran bidan sebagai pegawai tidak tetap(PTT) untuk ditempatkan di desa dengan pendapatan kotor Rp2,7 juta per bulan.
Mengacu kepada pengumuman Kementerian Kesehatan, para bidan PTT dialokasikan untuk desa-desa di seluruh provinsi, kecuali Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, yang diunggah pada Senin kemarin (26/8/2013), pendaftaran bidan PTT tersebut akan dimulai sejak 1 Oktober 2013.
Para calon pendaftar dapat mengajukan berkas lamaran dan mengikuti seleksi di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Dalam pengangkatan bidan PTT ini, pemerintah menegaskan tidak ada pungutan biaya apapun yang akan ditarik dari pendaftar.
“Kementerian Kesehatan mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan adanya kemungkinan pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Kemkes,” bunyi pengumuman yang dilansir laman resmi Setkab RI.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan yang dinyatakan lulus.
Berikut persyaratan administrasi untuk jadi Bidan PTT :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Surat permohonan di atas kertas bermaterai yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro Kepegawaian. Surat permohonan ini harus menyebutkan kriteria desa yang dituju;
3. Fotokopi ijazah pendidikan Bidan yang telah dilegalisir;
4. Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB);
5. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai, yang menerangkan bahwa:
6. Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta;
7. Tidak mengikuti pendidikan formal (melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi) selama bertugas sebagai PTT;
8. Bersedia bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan lama penugasan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menkes tentang Bidan PTT;
9. Bersedia tidak pindah selama masa penugasan pertama (3 tahun);
10. Dalam keadaan sehat dan bersedia tidak hamil pada tahun pertama penugasan.
11. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
12. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktek. []
---
Sumber : Bisnis Aceh
Informasi penting lainnya, klik disini --> www.gaperdes-gresik.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar