S E L A M A T D A T A N G DI GAPERDES GRESIK [ GABUNGAN PERAWAT DESA KABUPATEN GRESIK ] SATU-SATUNYA DI INDONESIA

AD/ART GAPERDES GRESIK



ANGGARAN DASAR
GABUNGAN PERAWAT DESA GRESIK
DEWAN PIMPINAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
(AD/ART DPD GRESIK)
 
MUKADIMAH

Bahwa Perawat Desa (Perawat PONKESDES) merupakan hasil dari kebijakan Pemerintahan Propinsi Jawa Timur yaitu Gubernur Sukarwa yang bertujuan untuk meningkatkan derajat Kesehatan mayarakat Pedesaan, agar pelayanan Kesehatan tersebar dan terjangkau sampai lapisan terbawah dan sekaligus mudah di akses masyarakat terutama yang kurang mampu. Program ini sebenarnya menyempurnaan dari program Pemerintah Pusat yaitu Bidan Desa (POLINDES) yang kemudian di tambah Perawat Desa dan dirubah menjadi PONKESDES (pondok Kesehatan Desa).
 
Bahwa Perawat Desa secara tidak langsung merupakan penanggung jawab terhadap Kesehatan seluruh masyarakat desa tersebut dimana perawat Desa ditempatkan, sesuai dengan peran, tugas dan fungsinya, Perawat Desa sangat berperan dalam pelayanan kesehatan masyarakat desa. Dimana masyarakat pada kelas ini masih menaruh kepercayaan yang tinggi kepada perawat  untuk menyelesaikan permasalahan kesehatan mereka.

Bahwa dalam konteks
pembangunan kesehatan pedesaan, peran Perawat Desa (PONKESDES) sangat komplek dan fungsinya pun lebih strategis dibanding masa sebelumnya. Dapat dikatakan komplek karena disamping bertugas sebagai pemberi layanan keperawatan , juga sebagai pelaksana pengobatan. Demikian pula dikatakan strategis karena sebagai unsur pimpinan maka seharusnya selalu dilibatkan dalam proses ketatalaksanaan Pemerintahan Desa termasuk dalam hal proses pengambilan kebijakan di desa minimal dilibatkan dalam bermusyawarah.

Bahwa
dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat dan banyaknya pemberitaan media cetak maupun elektronik tentang malpraktik tenaga kesehatan membuat ketir-ketir tenaga kesehatan di lapangan terutama Bidan Desa dan Perawat Desa, dimana karakter masyarakat desa adalah berpendidikan menengah kebawah yang mana informasi yang diteriama kadang kala di “telan mentah-mentah” tanpa disaring dulu bagaimana kronologi maupun sebab akibat terjadinya malpraktik tersebut. Belum lagi adanya konflik pekerjan dengan sesama petugas kesehatan, aparatur desa dan bahkan masalah kesejahteraan perawat desa itu sendiri.
 
Bahwa guna mewujutkan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka dipandang perlu para Perawat Desa (Perawat PONKESDES) untuk membentuk sebuah Forum yang bisa dijadikan sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan konsultasi sesama Perawat Desa yang tentunya guna meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.


BAB I
NAMA, BENTUK, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

(1)  Organisasi ini bernama Gabungan Perawat Desa Kabupaten Gresik yang selanjutnya disebut GAPERDES KABUPATEN GRESIK.
(2)  Susunan kepengurusan Gaperdes Kabupaten Gresik disebut Dewan Pimpinan Daerah yang selanjutnya disebut DPD GAPERDES KABUPATEN GRESIK.

Pasal 2
Bentuk Organisasi

(1)  Organisasi ini berbentuk Forum kebersamaan antar Perawat Desa yang mempunyai kesamaan nasib dan kesamaan dalam perjuangan.
(2)  Gaperdes merupakan organisasi sayap atau komunitas dari organisasi profesi perawat Indonesia (PPNI) dimana semua anggota gaperdes adalah bagian dari organisasi tersebut.
Pasal 3
Waktu

Gaperdes Kabupaten Gresik didirikan pada tanggal 28 April 2012 dan untuk waktu yang tidak ditentukan.




Pasal 4
Tempat Kedudukan

Gaperdes  Kabupaten Gresik berkedudukan di Kabupaten Gresik.


BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 5
A z a s

Gaperdes Kabupaten Gresik berazaskan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.

Pasal 6
Maksud

Gaperdes Kabupaten Gresik didirikan dengan maksud:
(1)  Terwujudnya kerjasama yang komunikatif, koordinatif, dan konsultatif.
(2)  Terciptanya pola kerja yang professional, akuntabilitas dan bertanggung jawab
(3)  Terlaksananya tugas pelayanan baik terhadap Pemerintahan maupun publik secara cepat dan mudah.
(4)  Terciptanya ketenangan kepada anggota Gaperdes didalam melaksanakan tugas di lapangan.

Pasal
7
Tujuan

Gaperdes Kabupaten Gresik didirikan dengan tujuan:
(1)  Mengembangkan kerjasama yang harmonis dan kualitatif.
(2)  Meningkatkan profesionalitas kerja.
(3)  Menjamin tugas pelayanan yang cepat dan mudah.
(4)  Menampung aspirasi anggota gaperdes dalam pemecahan permasalahan.
(5)  Memberikan pendampingan dan/atau perlindungan hukum atau politik terhadap anggota


BAB III
SIFAT DAN USAHA

Pasal
8
S i f a t
(1)  Gaperdes  Kabupaten Gresik bersifat Profesi, Sosial dan Independen.
(2)  Gaperdes Kabupaten Gresik merupakan mitra Pemerintah dalam pembangunan bidang Kesehatan.

Pasal 9
Usaha

(1)  Segala usaha dan aktivitas Organisasi Gaperdes Kabupaten Gresik diarahkan untuk mencapai tujuan organisasi sebagaimana dirumuskan dalam pasal 6 Anggaran Dasar ini.
(2)  Usaha untuk mencapai tujuan tersebut diarahkan pada kegiatan profesi.
(3)  Untuk menunjang usaha dan mencapai tujuan organisasi, diadakan prasarana dan sarana yang memadahi berupa organisasi, personalia, akomodasi, dana, komunikasi, dan kerjasama.


BAB IV
ORGANISASI

Pasal
10
Pengurus Forum

(1)  Pengurus Gaperdes Kabupaten Gresik dipilih oleh para Pengurus atau Delegasi dari Gaperdes Kecamatan di Kabupaten Gresik dalam Musyawarah Daerah.
(2)  Musyawarah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dihadiri oleh Pengurus atau Delegasi dari Gaperdes Kecamatan di Kabupaten Gresik masing-masing 3 Orang atau 2 Orang atau sekurang-kurangnya 1 Orang atau beberapa orang sesuai keadaan.
(3)  Pengurus GAPERDES GRESIK terdiri atas unsur Ketua, Sekertaris, Bendahara dan beberapa Seksi sesuai dengan kebutuhan.
(4)  Perubahan pengurus dapat dilakukan dalam musyawarah kerja.
(5)  Masa jabatan Pengurus GAPERDES GRESIK selama 5 tahun.
(6)  Pengurus GAPERDES GRESIK dapat dipilih berturut-turut maksimal 2 kali periode.
(7)  Pengurus GAPERDES GRESIK dapat diberhentikan oleh rapat anggota, apabila:
a.    Melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan organisasi.
b.   Terkena pidana dengan putusan tetap dari pengadilan sekurang-kurangnya 5 tahun.

Pasal 11
Wilayah Kerja Forum

(1)  Dalam upaya memudahkan cara kerja, maka dibentuk Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Wilker.
(2)  Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dikoordinir oleh Koordinator Wilayah yang selanjutnya disebut Korwil.
(3)  Wilayah kerja ditentukan berdasarkan letak geografis.
(4)  Wilayah kerja sebagaimana dimaksud ayat (3) ditentukan sebagai berikut :
a.    Wilker I, meliputi Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Wringinanom, Kecamatan Kedamean dan Kecamatan Menganti.
b.   Wilker II, meliputi Kecamatan Balongpanggang, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Cerme dan Kecamatan Duduksampeyan.
c.    Wilker III, meliputi Kecamatan Gresik, Kecamatan Kebomas, Kecamatan Manyar dan Kecamatan Bungah.
d.   Wilker IV, meliputi Kecamatan Panceng, Kecamatan Dukun, Kecamatan Ujungpangkah dan Kecamatan Sidayu
e.    Wilker V, meliputi Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak.

Pasal 1
2
Anggota Forum

Anggota Gaperdes Kabupaten Gresik adalah Perawat Desa di Kabupaten Gresik yang telah definitif.
(1)  Kewajiban
a.    Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan lain yang ditetapkan Pimpinan Gaperdes.
b.   Menjaga almameter dan kode etik Gaperdes.
(2)  Hak
a.    Mendapatkan manfaat yang sama dalam Gaperdes.
b.   Mempunyai hak suara memilih dan dipilih.
(3)  Berhenti apabila:
a.    Meninggal dunia.
b.   Mengundurkan diri dan/atau tidak memperpanjang kontrak dengan berbagai alasan dari perawat Ponkesdes
c.    Terkena pidana dengan putusan tetap dari pengadilan sekurang-kurangnya lima tahun.

Pasal 13
Musyawarah Forum

(1)  Musyawarah Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
(2)  Musyawarah Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
(3)  Musyawarah Pengurus diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
(4)  Musyawarah khusus atau Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.


BAB V
A T R I B U T

Pasal 1
4
Lambang

Lambang
Gaperdes Kabupaten Gresik adalah Pelangi dengan tiga warna: Biru, Hijau dan Kuning Emas dan didalam pelangi ada lambang PPNI dengan buku dibawahnya dan dibawah pelangi terdapat tulisan GAPERDES

Pasal 1
5
Bendera

Bendera
Gaperdes Kabupaten Gresik berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar Putih dengan lambang GAPERDES dan dilengkapi tulisan DPD GAPERDES KABUPATEN GRESIK.



BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 1
6
Anggaran Rumah Tangga
Gaperdes

(1)  Anggaran Dasar Gabungan Perawat Desa dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gabungan Perawat Desa.
(2)  Anggaran Rumah Tangga Gabungan Perawat Desa ditetapkan oleh rapat anggota dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gabungan Perawat Desa.

BAB VII
PEMBUBARAN

Pasal 1
7
Pembubaran
Gaperdes

(1)  Gabungan Perawat Desa hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Daerah dan atau Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk pembubaran.
(2)  Musyawarah anggota harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari keseluruhan jumlah anggota.
(3)  Musyawarah anggota untuk membicarakan usulan pembubaran Gaperdes dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari keseluruhan jumlah anggota.
(4)  Usulan pembubaran Gaperdes diterima oleh musyawarah anggota jika disetujui dengan suara bulat.


BAB VIII
PERUBAHAN

Pasal 1
8
Perubahan Anggaran Dasar

(1)  Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah kerja yang dihadiri oleh utusan Kecamatan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kecamatan.
(2)  Usulan perubahan Anggaran Dasar diterima oleh musyawarah kerja jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah yang hadir.


BAB IX
P E N U T U P

Pasal 1
9
Penutup

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Daerah yang diselenggarakan di  Gresik pada tanggal 28 April 2012.
 
 
  
 ANGGARAN RUMAH TANGGA
GABUNGAN PERAWAT DESA GRESIK
DEWAN PIMPINAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
(AD/ART DPD GRESIK)

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

(1)  Organisasi ini bernama Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Perawat Desa Kabupaten Gresik yang selanjutnya disebut DPD gaperdes Gresik.
(2)  Kata Gresik adalah untuk menegaskan bahwa forum ini berada di Kabupaten Gresik.

Pasal 2
Waktu

Hari Jadi gaperdes Gresik adalah tanggal 28 April 2012 karena pada itu keberadaan Gaperdes Gresik telah di deklarasikan.

Pasal 3
Tempat Kedudukan

Organisasi Gaperdes Gresik ini berkedudukan di Kabupaten Gresik, hal ini dimaksudkan agar para pimpinan Gaperdes Gresik dapat berhubungan erat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik.










BAB II
AZAS, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 4
A z a s

(1)   Pancasila adalah satu-satunya azas Gaperdes Gresik dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusionalnya serta Peratura-peraturan Daerah yang mengatur sesuai azaz Otonomi Daerah.
(2)   Gaperdes Gresik berusaha supaya penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam perbuatan dan tindakan setiap anggota Gaperdes.

Pasal 5
Tugas Pokok

(1)  Gaperdes Gresik mempunyai tugas pokok melaksanakan usaha-usaha peningkatan kualitas dan profesionalitas Perawat Desa se Kabupaten Gresik.
(2)  Gaperdes Gresik mempunyai tugas pokok melaksanakan usaha-usaha menjaga dan meningkatkan kredibelitas Perawat Desa se Kabupaten Gresik.

Pasal 6
Fungsi

Gaperdes Gresik berfungsi sebagai lembaga sosial dan sebagai salah satu sarana terwujudnya kerjasama yang komunikatif, koordinatif, dan konsultatif. Terciptanya pola kerja yang profesional dan akuntabel. Terlaksananya tugas pelayanan baik terhadap Pemerintahan Daerah maupun publik secara cepat dan mudah bagi seluruh anggota Gaperdes.

Pasal 7
Tujuan

Pada dasarnya Gaperdes Gresik ini didirikan adalah dengan tujuan untuk menjadikan Perawat Desa yang memiliki kemampuan :
(1)  Mengembangkan kerjasama yang harmonis dan kualitatif.
(2)  Meningkatkan profesionalitas kerja.
(3)  Menjamin tugas pelayanan yang cepat dan mudah.
(4)   Menampung aspirasi anggota gaperdes dalam pemecahan permasalahan.
(5)   Memberikan pendampingan dan/atau perlindungan hukum atau politik terhadap anggota



BAB III
SIFAT DAN USAHA

Pasal 8
S i f a t

(1)  Organisasi Gaperdes Gresik bersifat Profesi. Sosial. Dan Independen.
(2)  Organisasi Gaperdes Gresik merupakan Patner Pemerintah Daerah dalam pembangunan Kesehatan di Desa.




Pasal 9
Usaha

(1)  Segala usaha dan aktivitas Organisasi Gaperdes Gresik diarahkan untuk mencapai tujuan organisasi sebagaimana dirumuskan dalam pasal 6 Anggaran Dasar ini.
(2)  Usaha untuk mencapai tujuan tersebut diarahkan pada kegiatan profesi.
(3)  Untuk menunjang usaha dan mencapai tujuan organisasi, diadakan prasarana dan sarana yang memadahi berupa organisasi, personalia, akomudasi, dana, komunikasi, dan kerjasama.


BAB IV
ORGANISASI

Pasal 10
F o r u m

Gaperdes Gresik mempunyai hubungan hirarki, sebagai berikut :
(1)  Berhungan dengan Gabungan Perawat Desa tingkat Nasional yang disebut Gaperdes Pusat melalui Gabungan Perawat Desa tingkat Propinsi yaitu Gaperdes Wilayah Propinsi Jawa Timur yang akan di bentuk dalam waktu dekat.
(2)  Berhubungan keatas langsung dengan Gabungan Perawat Desa tingkat Propinsi yang Gaperdes Wilayah Propinsi Jawa Timur yang akan di bentuk dalam waktu dekat.
(3)  Berhubungan kebawah langsung dengan Gabungan Perawat Desa  tingkat Kecamatan yang disebut Gaperdes Cabang Kecamatan diseluruh Kabupaten Gresik.



Pasal 11
Pengurus Forum

(1)  Dewan Pimpinan Daerah Gaperdes Kabupaten dipilih oleh DPC atau delegasi dari Gaperdes tingkat Kecamatan di Kabupaten Gresik atau dengan nama lain masing-masing 3 orang.
(2)  Dewan Pimpinan Cabang tingkat Kecamatan dipilih oleh para Perawat Desa se Kecamatan secara pleno.
(3)  Koordinator Cabang dipilih oleh pengurus tingkat Kecamatan se Korcab tersebut.
(4)  DPD Gaperdes Gresik terdiri atas unsur :
a.    Ketua,
b.   Wakil Ketua I, Bidang Hukum dan Ham, Pendidikan dan Pelatihan Profesi, Organisasi, Perekonomian.
c.    Wakil Ketua II, Bidang Sosial dan Budaya, Hubungan Masyarakat, Usaha dan Dana, Kesejahteraan Anggota
d.   Sekretaris,
e.    Wakil Sekretaris I, Bidang Hukum dan Ham, Pendidikan dan Pelatihan Profesi, Organisasi, Perekonomian.
f.     Wakil Sekretaris II, Bidang Sosial dan Budaya, Hubungan Masyarakat, Usaha dan Dana, Kesejahteraan Anggota
g.    Bendahara
h.   Wakil Bendahara I, Bidang Hukum dan Ham, Pendidikan dan Pelatihan Profesi, Organisasi, Perekonomian.
i.     Wakil Bendahara II, Bidang Sosial dan Budaya, Hubungan Masyarakat, Usaha dan Dana, Kesejahteraan Anggota
j.     Biro Hubungan Masyarakat
k.   Biro Hukum dan Ham
l.     Biro Pendidikan dan Pelatihan Profesi.
m.  Biro Sosial dan Budaya
n.   Biro Perekonomian
o.    Biro Organisasi.
p.   Biro Usaha dan Dana.
q.    Biro Kesejahteraan Anggota
r.    Koordinator Wilayah (Jumlah sesuai dengan jumlah wilayah)

(5)  Jumlah anggota Biro menurut kebutuhan.
(6)  Formasi kepengurusan Kabupaten Gresik dan Kecamatan di Kabupaten Gresik sebagaimana dimaksud ayat (4) menyesuaikan dengan Formasi tingkat Propinsi.
(7)  Masa Bhakti Pengurus Gaperdes Gresik selama 5 tahun.
(8)  Pengurus Gaperdes dapat dipilih berturut-turut maksimal 2 kali.
(9)  Pengurus Gaperdes dapat diberhentikan oleh Musyawarah Kerja, apabila:
a.    Melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan organisasi lainnya.
b.  Mengundurkan diri dan/atau tidak memperpanjang kontrak dengan berbagai alasan dari perawat Ponkesdes
c.    Terkena pidana dengan putusan tetap dari pengadilan sekurang-kurangnya 5 tahun.

(10) Pengurus mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain :
a.    Memimpin Forum selama masa baktinya.
b.   Melaksanakan AD ART dan keputusan lainnya.
c.    Berhubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang sesuai dengan tujuan forum.
d.   Menyampaikan pertanggung jawaban kepada anggota melalui musyawarah daerah.

Pasal 12
Anggota Forum

Anggota Gabungan Perawat Desa yang sudah definitif.
(1)  Kewajiban
a.    Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan forum lainnya.
b.   Menjaga almameter dan kode etik forum.

(2)  Hak
a.    Mendapatkan manfaat yang sama dalam forum.
b.   Mempunyai hak suara memilih dan dipilih
(3)  Berhenti apabila :
a.    Meninggal dunia.
b.  Mengundurkan diri dan/atau tidak memperpanjang kontrak dengan berbagai alasan dari perawat Ponkesdes
c.    Terkena pidana dengan putusan tetap dari pengadilan sekurang-kurangnya lima tahun.


Pasal 13
Musyawarah Forum

(1) Jenjang Musyawarah Forum dapat diuraikan sebagai berikut :
a.    Musyawarah Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
b.   Musyawarah Kerja Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
c.    Musyawarah Pengurus diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
d.   Musyawarah khusus dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Mekanisme musyawarah dapat diuraikan sebagai berikut :
Musyawarah Daerah
a.    Dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari separuh dari seluruh anggota.
b.   Putusan musyawarah dikatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari separuh anggota yang hadir.
c.    Agenda pokok Musyawarah Daerah adalah pemilihan pengurus tingkat Propinsi.

Musyawarah Kerja Daerah
a.    Dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari separuh dari Pengurus tingkat Kecamatan dan atau yang mewakili masing-masing tiga orang, Koordinator Cabang serta semua Pengurus Daerah.
b.   Putusan musyawarah dikatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari separuh yang hadir.
c.    Agenda pokok Musyawarah Kerja Daerah adalah keorganisasian, program kerja, dan rekomendasi.

Musyawarah Pengurus
a.    Dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari separuh dari anggota pengurus.
b.   Putusan musyawarah dikatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari separuh yang hadir.
c.    Agenda pokok Musyawarah Pengurus adalah realisasi terhadap hasil-hasil Musyawarah Kerja, serta hal lain yang dipandang perlu.

Musyawarah Khusus
a.    Dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari separuh dari undangan yang resmi.
b.   Putusan musyawarah dikatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari separuh yang hadir.
c.    Agenda Musyawarah Khusus adalah hal-hal yang bersifat darurat dan atau di luar kondisi normat organisasi.

(3) Sistem Musyawarah Forum dapat diuraikan sebagai berikut :
a.    Dalam keadaan normal, dilakukan sebagaimana ayat (2).
b.   Dalam hal mendesak, dapat dilakukan rapat luar biasa.
c.    Dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari separuh utusan dari 3 (tiga) orang masing-masing Cabang / Kecamatan.







BAB V
A T R I B U T

Pasal 14
Lambang

Lambang Gabungan Perawat Desa terdiri atas unsur-unsur :
(1)   Sebuah pelangi yang terdiri dari tiga warna :
a.    Warna Biru langit yang mempunyai arti damai sebagai lambang kedamaian hati yang melandasi berdirinya Gaperdes.
b.   Warna Hijau yang mempunyai arti sejuk yang melambangkan kesejukan dan keramahan hati para anggota Gaperdes di dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
c.    Warna Kuning Emas yang melambangkan kesiapan anggota Gaperdes di dalam menyongsong globalisasi.
(2)   Sebuah kitab terbuka di bawah lambang PPNI melambangkan selalu memegang teguh landasan hukum yang berlaku serta etika dan kode etik Keperawatan.
(3)  Lambang Propinsi Jawa Timur mempunyai arti Jawa timur adalah Bapak dari Perawat Desa karena dari sanalah lahirnya Perawat Desa.
(4)  Sebuah tulisan Gaperdes sebagai singkatan dari perkumulan kami para anggota perawat Desa.

Pasal 15
Bendera

Bendera Gabungan Perawat Desa berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar Putih dengan lambang Gabungan Perawat Desa.



BAB VI
PENDAPATAN

Pasal 16
Pendapatan Forum

Pendapatan Forum dapat diperoleh dari :
a.    Iuran anggota yang besarnya ditentukan dengan musyawarah.
b.   Hasil usaha yang dikelola oleh forum.
c.    Bantuan dari pihak ke tiga yang tidak mengikat.




BAB VII
LAIN – LAIN

Pasal 17
Petunjuk Penyelenggaraan

(1)  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini akan diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
(2)  Petunjuk Penyelenggaraan ditentukan dengan keputusan pengurus.
(3)  Petunjuk Penyelenggaraan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
Pembubaran

(1)    Gaperdes Gresik hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Daerah yang khusus diadakan untuk itu.
(2)    Musyawarah Daerah yang khusus diadakan untuk itu harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.
(3)    Musyawarah Daerah yang khusus diadakan untuk itu membicarakan usul pembubaran Gaperdes Gresik dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga peserta Musyawarah.
(4)    Usul pembubaran Gaperdes Gresik diterima oleh Musyawarah Daerah yang khusus diadakan untuk itu jika disetujui dengan suara bulat.

Pasal 19
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

(1)  Perubahan Anggaran Rumah tangga hanya dapat dilakukan dalam musyawarah kerja yang dihadiri oleh utusan Kecamatan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kecamatan.
(2)  Usul perubahan Anggaran Rumah Tangga diterima oleh musyawarah kerja jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah yang hadir.


BAB VIII
P E N U T U P

Pasal 20
                                                        Penutup                                  

Anggaran Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Daerah yang diselenggarakan di Kabupaten Gresik pada tanggal 28 April 2012.

1 komentar:

  1. mantab banget..... ijin adapsi ya teman gresik....gus ihsan dkkk.... ni saya dari ponorogo

    BalasHapus