ANGGARAN
DASAR
(AD/ART DPD GRESIK)
MUKADIMAH
BAB I
NAMA, BENTUK, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
NAMA, BENTUK, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
(1) Organisasi
ini bernama Gabungan Perawat Desa Kabupaten
Gresik yang selanjutnya disebut GAPERDES
KABUPATEN GRESIK.
(2) Susunan
kepengurusan Gaperdes
Kabupaten Gresik disebut Dewan Pimpinan Daerah yang selanjutnya disebut DPD GAPERDES KABUPATEN GRESIK.
Pasal 2
Bentuk Organisasi
Bentuk Organisasi
(1) Organisasi
ini berbentuk Forum kebersamaan antar Perawat Desa yang
mempunyai kesamaan nasib dan kesamaan dalam perjuangan.
(2) Gaperdes merupakan organisasi sayap atau komunitas dari
organisasi profesi perawat Indonesia (PPNI) dimana semua anggota gaperdes
adalah bagian dari organisasi tersebut.
Pasal 3
Waktu
Waktu
Gaperdes
Kabupaten Gresik didirikan pada tanggal 28 April 2012 dan untuk waktu yang
tidak ditentukan.
Pasal 4
Tempat Kedudukan
Gaperdes
Kabupaten Gresik berkedudukan di
Kabupaten Gresik.
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
A z a s
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
A z a s
Gaperdes
Kabupaten Gresik berazaskan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
Pasal 6
Maksud
Gaperdes
Kabupaten Gresik didirikan dengan maksud:
(1) Terwujudnya
kerjasama yang komunikatif, koordinatif, dan konsultatif.
(2) Terciptanya
pola kerja yang professional,
akuntabilitas dan bertanggung jawab
(3) Terlaksananya
tugas pelayanan baik terhadap Pemerintahan maupun publik secara cepat dan
mudah.
(4) Terciptanya ketenangan kepada anggota Gaperdes didalam
melaksanakan tugas di lapangan.
Pasal 7
Tujuan
Gaperdes
Kabupaten Gresik didirikan dengan tujuan:
(1) Mengembangkan
kerjasama yang harmonis dan kualitatif.
(2) Meningkatkan
profesionalitas kerja.
(3) Menjamin
tugas pelayanan yang cepat dan mudah.
(4) Menampung aspirasi anggota gaperdes dalam pemecahan permasalahan.
(5) Memberikan pendampingan dan/atau perlindungan hukum atau
politik terhadap anggota
BAB III
SIFAT DAN USAHA
Pasal 8
S i f a t
(1) Gaperdes Kabupaten Gresik bersifat Profesi, Sosial dan Independen.
(2) Gaperdes Kabupaten Gresik merupakan
mitra Pemerintah dalam pembangunan bidang
Kesehatan.
Pasal 9
Usaha
Usaha
(1) Segala
usaha dan aktivitas Organisasi Gaperdes
Kabupaten Gresik diarahkan untuk mencapai tujuan organisasi sebagaimana
dirumuskan dalam pasal 6 Anggaran Dasar ini.
(2) Usaha
untuk mencapai tujuan tersebut diarahkan pada kegiatan profesi.
(3) Untuk
menunjang usaha dan mencapai tujuan organisasi, diadakan prasarana dan sarana
yang memadahi berupa organisasi, personalia, akomodasi, dana, komunikasi, dan
kerjasama.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 10
Pengurus Forum
(1) Pengurus
Gaperdes Kabupaten Gresik dipilih
oleh para Pengurus atau Delegasi dari Gaperdes
Kecamatan di Kabupaten Gresik dalam Musyawarah Daerah.
(2) Musyawarah
Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dihadiri oleh Pengurus atau Delegasi dari Gaperdes Kecamatan di Kabupaten
Gresik masing-masing 3 Orang atau 2 Orang atau sekurang-kurangnya 1 Orang atau
beberapa orang sesuai keadaan.
(3) Pengurus
GAPERDES GRESIK terdiri atas unsur
Ketua, Sekertaris, Bendahara dan beberapa Seksi sesuai dengan kebutuhan.
(4) Perubahan
pengurus dapat dilakukan dalam musyawarah kerja.
(5) Masa
jabatan Pengurus GAPERDES GRESIK
selama 5 tahun.
(6) Pengurus
GAPERDES GRESIK dapat dipilih
berturut-turut maksimal 2 kali periode.
(7) Pengurus
GAPERDES GRESIK dapat diberhentikan
oleh rapat anggota, apabila:
a.
Melanggar Anggaran Dasar dan
atau Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan organisasi.
b.
Terkena pidana dengan putusan
tetap dari pengadilan sekurang-kurangnya 5 tahun.
Pasal 11
Wilayah Kerja Forum
Wilayah Kerja Forum
(1) Dalam
upaya memudahkan cara kerja, maka dibentuk Wilayah Kerja yang selanjutnya
disebut Wilker.
(2) Wilayah
Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dikoordinir oleh Koordinator Wilayah yang
selanjutnya disebut Korwil.
(3) Wilayah
kerja ditentukan berdasarkan letak geografis.
(4) Wilayah
kerja sebagaimana dimaksud ayat (3) ditentukan sebagai berikut :
a.
Wilker I, meliputi Kecamatan
Driyorejo, Kecamatan Wringinanom, Kecamatan Kedamean dan Kecamatan Menganti.
b.
Wilker II, meliputi Kecamatan
Balongpanggang, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Cerme dan Kecamatan Duduksampeyan.
c.
Wilker III, meliputi
Kecamatan Gresik, Kecamatan Kebomas, Kecamatan Manyar dan Kecamatan Bungah.
d.
Wilker IV, meliputi Kecamatan
Panceng, Kecamatan Dukun, Kecamatan Ujungpangkah dan Kecamatan Sidayu
e.
Wilker V, meliputi Kecamatan Sangkapura
dan Kecamatan Tambak.
Pasal 12
Anggota Forum
Anggota Gaperdes Kabupaten Gresik adalah Perawat Desa di Kabupaten Gresik yang
telah definitif.
(1) Kewajiban
a.
Menaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta keputusan lain yang ditetapkan Pimpinan Gaperdes.
b.
Menjaga almameter dan kode
etik Gaperdes.
(2) Hak
a.
Mendapatkan manfaat yang sama
dalam Gaperdes.
b.
Mempunyai hak suara memilih
dan dipilih.
(3) Berhenti
apabila:
a.
Meninggal dunia.
b.
Mengundurkan diri dan/atau
tidak memperpanjang kontrak dengan berbagai alasan dari perawat Ponkesdes
c.
Terkena pidana dengan putusan
tetap dari pengadilan sekurang-kurangnya lima tahun.
Pasal 13
Musyawarah Forum
Musyawarah Forum
(1) Musyawarah
Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
(2) Musyawarah
Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
(3) Musyawarah
Pengurus diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
(4) Musyawarah
khusus atau Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
BAB V
A T R I B U T
Pasal 14
Lambang
Lambang Gaperdes Kabupaten Gresik adalah Pelangi dengan tiga warna: Biru, Hijau dan Kuning Emas dan didalam pelangi ada lambang PPNI dengan buku dibawahnya dan dibawah pelangi terdapat tulisan GAPERDES
Pasal 15
Bendera
Bendera Gaperdes Kabupaten Gresik berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar Putih dengan lambang GAPERDES dan dilengkapi tulisan DPD GAPERDES KABUPATEN GRESIK.
BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Anggaran Rumah Tangga Gaperdes
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Anggaran Rumah Tangga Gaperdes
(1) Anggaran
Dasar Gabungan Perawat Desa
dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gabungan Perawat Desa.
(2) Anggaran
Rumah Tangga Gabungan Perawat Desa ditetapkan oleh rapat anggota dan tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar Gabungan Perawat Desa.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 17
Pembubaran Gaperdes
PEMBUBARAN
Pasal 17
Pembubaran Gaperdes
(1) Gabungan Perawat Desa hanya dapat
dibubarkan oleh Musyawarah Daerah dan atau Musyawarah Luar Biasa yang khusus
diadakan untuk pembubaran.
(2) Musyawarah
anggota harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari keseluruhan
jumlah anggota.
(3) Musyawarah
anggota untuk membicarakan usulan pembubaran Gaperdes dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
dari keseluruhan jumlah anggota.
(4) Usulan
pembubaran Gaperdes diterima
oleh musyawarah anggota jika disetujui dengan suara bulat.
BAB VIII
PERUBAHAN
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar
PERUBAHAN
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah kerja yang dihadiri oleh
utusan Kecamatan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kecamatan.
(2) Usulan
perubahan Anggaran Dasar diterima oleh musyawarah kerja jika disetujui oleh
sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah yang hadir.
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 19
Penutup
P E N U T U P
Pasal 19
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan
oleh Musyawarah Daerah yang diselenggarakan di Gresik pada
tanggal 28 April 2012.
(AD/ART DPD GRESIK)
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
(1) Organisasi
ini bernama Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Perawat Desa Kabupaten
Gresik yang
selanjutnya disebut DPD gaperdes Gresik.
(2) Kata
Gresik adalah untuk menegaskan bahwa forum ini
berada di Kabupaten Gresik.
Pasal 2
Waktu
Hari Jadi gaperdes Gresikadalah
tanggal 28 April 2012 karena pada itu keberadaan Gaperdes Gresiktelah
di deklarasikan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi Gaperdes Gresikini
berkedudukan di Kabupaten Gresik, hal ini dimaksudkan agar para pimpinan Gaperdes
Gresik dapat berhubungan erat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik.
BAB II
AZAS, TUGAS POKOK,
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 4
A z a s
(1)
Pancasila adalah satu-satunya azas Gaperdes Gresik
dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan
konstitusionalnya serta Peratura-peraturan Daerah yang mengatur sesuai
azaz Otonomi Daerah.
(2)
Gaperdes Gresik berusaha
supaya penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam perbuatan dan
tindakan setiap anggota Gaperdes.
Pasal 5
Tugas Pokok
(1) Gaperdes Gresik
mempunyai tugas pokok melaksanakan usaha-usaha peningkatan
kualitas dan profesionalitas Perawat
Desa se Kabupaten Gresik.
(2) Gaperdes Gresik mempunyai tugas pokok melaksanakan
usaha-usaha menjaga dan meningkatkan kredibelitas Perawat Desa
se Kabupaten Gresik.
Pasal 6
Fungsi
Gaperdes Gresik berfungsi sebagai
lembaga sosial dan sebagai salah satu sarana terwujudnya kerjasama yang
komunikatif, koordinatif, dan konsultatif. Terciptanya pola kerja yang
profesional dan akuntabel. Terlaksananya tugas pelayanan baik terhadap
Pemerintahan Daerah maupun publik secara cepat dan mudah bagi seluruh anggota Gaperdes.
Pasal 7
Tujuan
Pada dasarnya Gaperdes Gresik ini
didirikan adalah dengan tujuan untuk menjadikan Perawat Desa yang memiliki
kemampuan :
(1) Mengembangkan
kerjasama yang harmonis dan kualitatif.
(2) Meningkatkan
profesionalitas kerja.
(3) Menjamin
tugas pelayanan yang cepat dan mudah.
(4)
Menampung aspirasi anggota gaperdes dalam pemecahan
permasalahan.
(5)
Memberikan pendampingan
dan/atau perlindungan hukum atau politik terhadap anggota
BAB
III
SIFAT
DAN USAHA
Pasal
8
S
i f a t
(1) Organisasi
Gaperdes Gresikbersifat
Profesi. Sosial. Dan Independen.
(2) Organisasi
Gaperdes Gresikmerupakan
Patner Pemerintah Daerah dalam pembangunan Kesehatan di Desa.
Pasal
9
Usaha
(1) Segala
usaha dan aktivitas Organisasi Gaperdes Gresikdiarahkan
untuk mencapai tujuan organisasi sebagaimana dirumuskan dalam pasal 6 Anggaran
Dasar ini.
(2) Usaha
untuk mencapai tujuan tersebut diarahkan pada kegiatan profesi.
(3) Untuk
menunjang usaha dan mencapai tujuan organisasi, diadakan prasarana dan sarana
yang memadahi berupa organisasi, personalia, akomudasi, dana, komunikasi, dan
kerjasama.
BAB
IV
ORGANISASI
Pasal 10
F
o r u m
Gaperdes Gresikmempunyai hubungan
hirarki,
sebagai berikut :
(1) Berhungan dengan Gabungan Perawat Desa
tingkat Nasional yang disebut Gaperdes Pusat melalui Gabungan Perawat Desa tingkat Propinsi yaitu Gaperdes
Wilayah Propinsi Jawa Timur yang
akan di bentuk dalam waktu dekat.
(2) Berhubungan keatas langsung dengan Gabungan Perawat Desa tingkat
Propinsi yang Gaperdes Wilayah Propinsi Jawa Timur yang akan di bentuk dalam waktu dekat.
(3) Berhubungan kebawah langsung dengan Gabungan Perawat
Desa tingkat Kecamatan yang disebut Gaperdes
Cabang Kecamatan diseluruh
Kabupaten Gresik.
Pasal
11
Pengurus
Forum
(1) Dewan
Pimpinan Daerah Gaperdes Kabupaten dipilih oleh DPC atau delegasi dari Gaperdes
tingkat Kecamatan di Kabupaten Gresik
atau
dengan nama lain masing-masing 3 orang.
(2) Dewan
Pimpinan Cabang tingkat Kecamatan dipilih oleh para Perawat
Desa se Kecamatan secara pleno.
(3) Koordinator Cabang dipilih oleh pengurus tingkat
Kecamatan se Korcab tersebut.
(4) DPD Gaperdes terdiri atas unsur :
a.
Ketua,
b.
Wakil Ketua I, Bidang
Hukum dan Ham, Pendidikan dan Pelatihan Profesi, Organisasi, Perekonomian.
c.
Wakil Ketua II, Bidang
Sosial dan Budaya, Hubungan Masyarakat, Usaha dan Dana, Kesejahteraan Anggota
d.
Sekretaris,
e.
Wakil Sekretaris I,
Bidang Hukum dan Ham, Pendidikan dan Pelatihan Profesi, Organisasi,
Perekonomian.
f.
Wakil Sekretaris II, Bidang
Sosial dan Budaya, Hubungan Masyarakat, Usaha dan Dana, Kesejahteraan Anggota
g.
Bendahara
h.
Wakil Bendahara I, Bidang
Hukum dan Ham, Pendidikan dan Pelatihan Profesi, Organisasi, Perekonomian.
i.
Wakil Bendahara II,
Bidang Sosial dan Budaya, Hubungan Masyarakat, Usaha dan Dana, Kesejahteraan
Anggota
j.
Biro Hubungan Masyarakat
k.
Biro Hukum dan Ham
l.
Biro Pendidikan dan Pelatihan Profesi.
m. Biro
Sosial dan Budaya
n.
Biro Perekonomian
o.
Biro Organisasi.
p.
Biro Usaha dan Dana.
q.
Biro Kesejahteraan Anggota
r.
Koordinator Wilayah (Jumlah sesuai
dengan jumlah wilayah)
(5) Jumlah
anggota Biro menurut kebutuhan.
(6) Formasi
kepengurusan Kabupaten Gresik
dan Kecamatan di Kabupaten Gresik sebagaimana
dimaksud ayat (4) menyesuaikan dengan Formasi tingkat Propinsi.
(7) Masa
Bhakti Pengurus Gaperdes Gresik selama 5
tahun.
(8) Pengurus
Gaperdes dapat dipilih
berturut-turut maksimal 2 kali.
(9) Pengurus
Gaperdes dapat diberhentikan
oleh Musyawarah Kerja, apabila:
a.
Melanggar Anggaran Dasar dan atau
Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan organisasi lainnya.
b. Mengundurkan diri dan/atau tidak memperpanjang kontrak
dengan berbagai alasan dari perawat Ponkesdes
c.
Terkena pidana dengan putusan tetap
dari pengadilan sekurang-kurangnya 5 tahun.
(10) Pengurus
mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain :
a.
Memimpin Forum selama masa baktinya.
b.
Melaksanakan AD ART dan keputusan
lainnya.
c.
Berhubungan dan kerjasama dengan pihak
lain yang sesuai dengan tujuan forum.
d.
Menyampaikan pertanggung jawaban kepada
anggota melalui musyawarah daerah.
Pasal 12
Anggota
Forum
Anggota
Gabungan Perawat Desa yang sudah
definitif.
(1) Kewajiban
a.
Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta keputusan forum lainnya.
b.
Menjaga almameter dan kode etik forum.
(2) Hak
a.
Mendapatkan manfaat yang sama dalam forum.
b.
Mempunyai hak suara memilih dan dipilih
(3) Berhenti
apabila :
a.
Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri dan/atau tidak memperpanjang kontrak
dengan berbagai alasan dari perawat Ponkesdes
c.
Terkena pidana dengan putusan tetap
dari pengadilan sekurang-kurangnya lima tahun.
Pasal
13
Musyawarah
Forum
(1) Jenjang
Musyawarah Forum dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Musyawarah Daerah
diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
b.
Musyawarah Kerja Daerah diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
c.
Musyawarah Pengurus diadakan
sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
d.
Musyawarah khusus dapat dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan.
(2) Mekanisme
musyawarah dapat diuraikan sebagai berikut :
Musyawarah Daerah
a.
Dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih
dari separuh dari seluruh anggota.
b.
Putusan musyawarah dikatakan sah
apabila disetujui oleh lebih dari separuh anggota yang hadir.
c.
Agenda pokok Musyawarah Daerah
adalah pemilihan pengurus tingkat Propinsi.
Musyawarah Kerja Daerah
a.
Dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari separuh
dari Pengurus tingkat Kecamatan dan atau yang mewakili masing-masing
tiga orang, Koordinator Cabang serta semua Pengurus
Daerah.
b.
Putusan musyawarah dikatakan sah
apabila disetujui oleh lebih dari separuh yang hadir.
c.
Agenda pokok Musyawarah Kerja Daerah adalah
keorganisasian, program kerja, dan rekomendasi.
Musyawarah Pengurus
a.
Dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari
separuh dari anggota pengurus.
b.
Putusan musyawarah dikatakan sah
apabila disetujui oleh lebih dari separuh yang hadir.
c.
Agenda pokok Musyawarah Pengurus adalah
realisasi terhadap hasil-hasil Musyawarah Kerja, serta hal lain yang dipandang
perlu.
Musyawarah Khusus
a.
Dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari
separuh dari undangan yang resmi.
b.
Putusan musyawarah dikatakan sah
apabila disetujui oleh lebih dari separuh yang hadir.
c.
Agenda Musyawarah Khusus adalah hal-hal
yang bersifat darurat dan atau di luar kondisi normat organisasi.
(3) Sistem
Musyawarah Forum dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Dalam keadaan normal, dilakukan
sebagaimana ayat (2).
b.
Dalam hal mendesak, dapat dilakukan
rapat luar biasa.
c.
Dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari
separuh utusan dari 3 (tiga) orang masing-masing Cabang / Kecamatan.
BAB
V
A
T R I B U T
Pasal
14
Lambang
Lambang
Gabungan Perawat Desa terdiri atas
unsur-unsur :
(1)
Sebuah pelangi yang terdiri dari tiga
warna :
a.
Warna Biru langit yang mempunyai arti damai
sebagai lambang kedamaian
hati yang melandasi berdirinya Gaperdes.
b.
Warna Hijau yang mempunyai arti sejuk yang melambangkan
kesejukan dan keramahan hati para anggota Gaperdes di dalam memberikan
pelayanan kepada pasien.
c.
Warna Kuning Emas yang melambangkan kesiapan anggota
Gaperdes di dalam menyongsong globalisasi.
(2)
Sebuah kitab terbuka di bawah lambang PPNI melambangkan selalu memegang teguh
landasan hukum yang berlaku serta etika dan
kode etik Keperawatan.
(3) Lambang Propinsi Jawa Timur mempunyai arti Jawa timur adalah Bapak dari
Perawat Desa karena dari sanalah lahirnya Perawat Desa.
(4) Sebuah tulisan Gaperdes sebagai singkatan dari perkumulan kami para anggota
perawat Desa.
Pasal
15
Bendera
Bendera
Gabungan Perawat Desa berbentuk empat
persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar Putih dengan lambang Gabungan Perawat Desa.
BAB VI
PENDAPATAN
Pasal
16
Pendapatan
Forum
Pendapatan Forum dapat diperoleh dari :
a.
Iuran anggota yang besarnya ditentukan
dengan musyawarah.
b.
Hasil usaha yang dikelola oleh forum.
c.
Bantuan dari pihak ke tiga yang tidak
mengikat.
BAB
VII
LAIN
– LAIN
Pasal
17
Petunjuk
Penyelenggaraan
(1) Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini akan diatur dalam Petunjuk
Penyelenggaraan.
(2) Petunjuk
Penyelenggaraan ditentukan dengan keputusan pengurus.
(3) Petunjuk
Penyelenggaraan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal
18
Pembubaran
(1)
hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Daerah
yang khusus diadakan untuk itu.
(2)
Musyawarah Daerah
yang khusus diadakan untuk itu harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua
pertiga anggota.
(3)
Musyawarah Daerah
yang khusus diadakan untuk itu membicarakan usul pembubaran dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga peserta Musyawarah.
(4)
Usul pembubaran diterima
oleh Musyawarah Daerah yang khusus diadakan untuk itu jika
disetujui dengan suara bulat.
Pasal
19
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga
(1) Perubahan
Anggaran Rumah tangga hanya dapat dilakukan dalam musyawarah kerja yang
dihadiri oleh utusan Kecamatan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kecamatan.
(2) Usul
perubahan Anggaran Rumah Tangga diterima oleh musyawarah kerja jika disetujui
oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah yang hadir.
BAB
VIII
P
E N U T U P
Pasal
20
Penutup
Anggaran
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Daerah
yang diselenggarakan di Kabupaten Gresik pada tanggal 28 April 2012.
mantab banget..... ijin adapsi ya teman gresik....gus ihsan dkkk.... ni saya dari ponorogo
BalasHapus