Pengaturan Praktik Perawat
Menurut Permenkes
Nomor 148 Tahun 2010
Kita semua tahu bahwa profesi
perawat adalah bagian dari profesi pelayanan kesehatan yang mana didalam semua
aktifitas pelayanannya telah diatur didalam UU Nomer 36 tahun tentang Kesehatan
dan dalam pembagian tenaganya juga telah diatur dalam PP Nomer 32 tentang
tenaga kesehatan dan yang terbaru PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 tentang izin
dan penyelenggaraan praktik perawat.
Dalam hal pengaturan praktik
perawat diatur dalam pasal 2, 8, 9,11 dan 12, PERMENKES 148 Tahun 2010 yang
berbunyi :
Pasal 2
(1) Perawat dapat menjalankan praktik pada fasilitas
pelayanan kesehatan.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri
dan/atau praktik mandiri.
(3) Perawat yang menjalankan praktik mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perpendidikan minimal Diploma III(DIII)
keperawatan.
Dalam pasal ini perawat diberi
wewenang untuk melaksanakan praktik mandiri di rumah selain bekerja pada institusi
kesehatan lainya, ini adalah merupakan suatu penghargaan buat profesi perawat
yang mana pada PERMENKES yang lama tidak mengatur hal ini.
Pasal 6
“Dalam menjalankan praktik
mandiri, perawat wajib memasang papan nama praktik keperawatan”.
Dalam penerapan pasal ini
terjadi anbivalensi atau ketidak-percayaan diri pada perawat terutama di daerah
yang pemda/bupatinya tidak ada perhatian sama profesi perawat terutama di
gresik. Lain hal dengan perawat di kab. Kebumen
semua perawat yang praktik mandiri di wajibkan memasang papan nama,
selaras dengan pidato ketua PPNI kab. Kebumen dalam diskusi panel praktik legal
perawat menurut UU terbaru di Indonesia, Acara diskusi itu bertepatan
dengan International Nurses Day yang diperingati setiap tanggal 12
Mei. Diskusi yang di gelar di gedung aula STIKES Muhammadiyah Gombong pada
tanggal 12 Mei 2010, dihadiri pejabat pemkab, kepala satpol PP selaku petugas
penertipan pelaku pelanggaran PERMENKES, praktisi hukum kesehatan dan anggota
Dewan Kab. Kebumen.
Ketua PPNI Kab. Kebumen H. Tri Tunggal Eko
Sapto, SKM, MPH menegaskan bahwa:
konsep
praktek keperawatan mandiri yaitu memiliki lisensi, memahami HAM dan hak-hak
pasien, memahami etika dan system hukum yang berlaku, berbicara dengan
hati-hati, memahami prosedur informed consent, memahami rahasia pasien serta
harus memahami standar asuhan keperawatan. “ Tindak lanjut dari Permenkes 148
ini harus ada Perda/ Perbup untuk mengatur praktek keperawatan mandiri. Bagi
teman sejawat yang sudah memiliki SIPP wajib memasang papan nama praktek
(plang) sesuai dengan Permenkes 148, “ imbuh H. Tri Tunggal Eko Sapto, SKM,
MPH.[1]
Pasal 8
(1) Praktik keperawatan dilaksanakan pada fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat kedua, dan tingkat ketiga.
(2) Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan pada, keluarga, kelompok dan masyarakat.
(3) Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kegiatan :
a. Pelaksanaan asuhan keperawatan
b. Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan
dan pemberdayaan masyarakat.
c.
Pelaksanaan tindakan
keperawatan komplementer.
(4)
Asuhan keperawatan sebagaimana
dimaksud ayat (3) huruf a meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan,
pelaksanaan tindakan keperawatan.
(5) Implementasi keperawatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) meliputi penerapan perencanaan dan pelaksaan tindakan keperawatan.
(6) Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan, observasi keperawatan,
pendidikan dan konseling kesehatan.
(7) Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan obat bebas dan/atau 0bat
bebas terbatas.
Pada pasal ini menitik beratkan pada kewenangan,
tugas dan fungsi perawat terutama pada pelayanan kolaboratip di rumah sakit dan
atau ditempat kerja yang pada tanggungjawab keseluruhan tidak pada perawat saja
melainkan tim pelayanan kesehatan, kecuali pada pada ayat (4) dan ayat (7) yang
memberikan kewenangan yang bersifat mandiri.
Pasal 9
“Perawat dalam melakukan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang
dimiliki.”
Perawat dalam melakukan praktik,perawat diwajibkan
mematuhi stantar etik dan standar prosedur operasional agar terhindar dari
masalah hukum, dan untuk meningkatkan mutu pelayanan sesuai yang diharapkan
kedua belah pihak baik pasien maupun perawat.
Pasal
11 dan 12 yang berisikan hak dan kewajiban perawat serta hak dan kewajiban
pasien yang telah penulis paparkan pada halaman diatas.
Hak dan Kewajiban Perawat dan Pasien
1.
Hak dan Kewajibab
Perawat
Hak adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh
seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat
sesuatu. Kewjiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan
seseorang atau suatu badan hukum.[1]
Hak-hak perawat dan pasien pada prinsipnya tidak terlepas
pula dengan hak-hak manusia atau lebih dasar lagi hak asasi manusia. Hak asasi
manusia tidak tanpa batas dan merupakan kewajiban setiap negara / pemerintah
untuk menentukan batas-batas kemerdekaan yang dapat dilaksanakan dan dilindungi
dengan mengutamakan kepentingan umum.
Menurut Prakosa, 1988. “dalam mengklasifikas hak asasi
manusia menurut sifatnya.” biasanya dibagi atau dibedakan dalam beberapa jenis yaitu :
1.
Personal Rights (hak-hak asasi pribadi), yang meliputi kemerdekaan
menyatakan pendapat dan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
2.
Property rights (hak asasi untuk memiliki sesuatu), yang meliputi hak
untuk membeli, menjual barang miliknya tanpa dicampuri secara berlebihan oleh
pemerintah termasuk hak untuk mengadakan suatu perjanjian dengan bebas.
3.
Rights of legal equality, yaitu hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum dan pemerintahan.
4.
Political Rigths (hak asasi politik), yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan dengan ikut memilih atau dipilih, mendirikan partai politik,
mengadakan petisi dan lain-lain.
5.
Social and Cultur Rights (hak-hak asasi
sosial dan kebudayaan), diantaranya hak untuk memilih pendidikan serta
mengembangkan kebudayaan yang disukai.
6.
Procedural Rights, yaitu hak untuk memperoleh
tata cara peradilan dan jaminan perlindungan misalnya dalam hal penggeledahan
dan peradilan.[2]
Adapun hak-hak perawat sendiri adalah :
1.
Hak-hak Perawat
a.
Perawat berhak
untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai
profesinya.
Hal ini sesuai
dengan Undang-undang No 23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 53 ayat (1)
sebagai berikut :
“Tenega kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan profesinya”.
Dan menurut Undang-undang Nomer 36 tahun 2006 tentang kesehatan pasal 27
ayat 1 menyebutkan sebagi berikut :
“Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan pprofesinya”.
Kemudian menurut PP Nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan bab iv
standart profesi dan perlindungan hukum pasal 24 ayat (1) sebagai berikut :
“ Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan
yang melakukan tugasnya sesuai standart profesi kesehatan”.
Sedangkan menurut
PERMENKES No 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat
pasal, 11a menyebutkan sebagai berikut :
“ Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak :
Memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar”.
b.
Perawat berhak
untuk mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai dengan latar
belakang pendidikanya.
Hal ini sesuai dengan PP Nomer 32 tahun 1996 tentang
tenaga kesehatan pasal 10 ayat (1),(2), yaitu :
(1)
Setiap tenaga kesehatan memiliki kesempatan yang sama
untuk mengikuti pelatihan di bidang kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)
Penyelenggara dan / atau pimpinan sarana kesehatan
bertanggungjawab atas pemberian kesempatan kepada tenaga kesehatan yang ditempatkan
dan / atau bekerja pada sarana kesehatan yang bersangkutan untuk meningkatkan
ketrampilan atau pengetahuan melalui pelatihan di bidang kesehatan.
Dan pasal 11 ayat (1),(2), yaitu :
(1)
Pelatihan dibidang kesehatan dilaksanakan dibalai
pelatihan tenaga kesehatan atau tempat pelatian lainya.
(2)
Pelatihan dibidang kesehatan dapat diselenggarakan oleh
pemerintah dan / atau masyarakat.
Pasal 12 ayat (1),(2). Sebagai berikut :
(1)
Pelatihan dibidang kesehatan yang diselenggarakan oleh
pemerintah dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pelatihan dibidang kesehatan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dilaksanakan atas dasar ijin menteri.
Menurut PERMENKES
No 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelengaraan praktik perawat pasal 12 ayat
(2) yang berbunyi, yaitu :
“ Perawat dalam menjalankan praktik senantiasa
meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang
tugasnya, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau organisasi profesi.
c.
Perawat berhak
untuk menolak keinginan klien yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan serta standar dan kede etik profesi.
Hal ini selaras
dengan UU No 36 tahun 2006 tentang kesehatan pasal 24 ayat (1), dan (2), yang
berbunyi sebagai berikut :
(1)
“ Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23
harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan
kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur oprasional.
(2)
Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
Selanjutnya menurut PERMENKES No 148 tahun 2010 dalam
pasal 9 menyebutkan bahwa :
“ Perawat dalam melakukan praktik harus sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki.”
d.
Perawat berhak
untuk mendapatkan informasi lengkap dari klien atau keluarga tentang keluhan
kesehatan dan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan.
Hal ini sesuai dengan PERMENKES No 148 tahun 2010 tentang
izin dan penyelengaraan praktik perawat yang termaktub dalam pasal 11 yang
berbunyi :
“ Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak:
Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien
dan / atau keluarganya.”
e.
Perawat berhak
untuk mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam bidang keperawatan / kesehatan secara terus-menerus.
Hal ini selaras dengan UU Nomer 23 tahun 1992 tentang
kesehatan yang tersirat dalam pasal 57 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut :
“ Sarana kesehatan dapat juga dipergunakan untuk
kepentngan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dibidang kesehatan.”
Sebagaimana bunyi
pasal 9 ayat (1) dan (2), PP Nomer 32 tahun 1992 tentang tenaga kesehatan
sebagai berikut :
(1)
Pelatihan dibidang kesehatan diarahkan untuk meningkatkan
ketrampilan atau penguasaan pengetahuan dibidang kesehatan.
(2)
Pelatihan dibidang kesehatan dapat dilakukan secara
berjenjang sesuai dengan jenis tenaga kesehatan yang bersangkutan.”
f.
Perawat berhak untuk
diperlakukan secara adil dan jujur baik oleh intitusi pelayanan maupun oleh
klien.
g.
Perawat berhak mendapatka jaminan perlindungan
terhadap resiko kerja yang dapat
menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun stres emosional.
Hal ini sesuai dengan PERMENKES Nomer 148 tahun 2010
tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, pasal 11 yang berbunyi
sebagai berikut :
“ Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak :
Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan
tugasnya.”
h.
Perawat berhak
diikutsertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan
kesehatan.
i.
Parawat berhak atas privasi dan berhak
menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien dan / atau keluarganya
serta tenaga kesehatan lainya.
j.
Perawat berhak untuk menolak dipindahkan
ketempat tugas lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karena
diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi
atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainya.
k.
Perawat berhak
untuk mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang
diberikanya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di intitusi
pelayanan yang bersangkutan.
Hal ini selaras dengan UU Nomer 36 tahun 2009 tentang
kesehatan yang termaktub dalam pasal 27 ayat 1 yang berbunyi :
“tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan jasa dan perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.”
Sama halnya dengan UU, PP juga mengatur tentang hal ini
yaitu PP Nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan yang termaktub dalam
pasal 25 ayat (1), (2), dan (3) yang
berbunyi :
(1)
“ Kepada tenaga kesehatan yang bertugas pada sarana
kesehatan atas dasar prestasi kerja, pengabdian, kesetiaan, berjasa pada negara
atau meninggal dunia dalam melaksanakan tugas diberikan penghargaan.
(2)
Penghargaan yang dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan
oleh pemerintah dan / atau masyarakat.
(3)
Bentuk penghargaan dapat berupa kenaikan pangkat, tanda
jasa, uang atau bentuk lain.”
Begitu pula
PERMENKES juga mengatur hak perawat ini yaitu ada di PERMENKES Nomer 148 tahun
2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat yang tertuang dalam pasal
11 yang berbunyi sebagai berikut :
“dalam melaksanakan
praktik, perawat mempunyai hak :
Menerima imbalan
jasa profesi.”
l.
Perawat berhak
untuk memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya.[3]
Hal ini sesuai dengan PP Nomer 32 tahun 1996 tentang
tenaga kesehatan yang tertuang dalam pasal 26 ayat (1) dan (2) yang berbunyi
sebagai berikut :
(1) “Tenaga kesehatan dapat
membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan / atau
mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat dan kesejahteraan tenaga
kesehatan.
(2) Pembentukan ikatan profesi
sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Hal ini juga
diterangkan dalam PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 yang termaktub dalam pasal 12
ayat 2 yang berbunyi sbagai berikut :
“Perawat dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan
profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau organisasi profesi.”
Sedangkan
Kewajiban perawat adalah:
a.
Perawat wajib
mematuhi semua peratuaran intitusi yang bersangkutan.
b.
Perawat wajib
memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan
batas kegunaanya.
Kewajiban perawat ini telah oleh PP Nomer 32 tahun 1996
tentang tenaga kesehatan yang termaktub dalam pasal 21 ayat (1) dan (2) yang
berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk
mematuhi standar profesi tenaga kesehatan.
(2) Standar profesi tenaga kesehatan sebagaimana dalam ayat (1) ditetapkan oleh
menteri.
Hal ini tercantum dalam dalam PERMENKES Nomer 148 tahun
2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktek perawat dalam pasal 8 dan pasal 9
yang berbunyi :
(1) Praktik pelayanan keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama, tingkat kedua, dan tingkat ketiga;
(2) Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada
indivudu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;
(3) Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
kegiatan:
a. Pelaksanaan asuhan keperawatan
b. Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan
masyarakat; dan
c.
Pelaksanaan tindakan keperawatankomplementer.
(4) Asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Huruf a Meliputi
Pengkajian, Penetapan diagnosa keperawatn, perencanaan, implementasi, evaluasi
keperawatan.
(5) Implementasi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi
penerapan perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan.
(6) Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi
Pelaksanaan prosedur keperawatan, observasi keperawatan, Pendidikan dan
konseling kesehatan.
(7) Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud ayat (4)
dapat menggunakan obat bebas dan / atau obat bebas terbatas.
Dan dalam pasal 9
juga menyebutkan sebagai berikut yang berbunyi:
“Perawat dalam melakukan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang
dimiliki.”
c.
Perawat wajib
menghormati hak klien / Pasien.
Hal ini juga telah diatur dalam PP Nomer 32 tahun 1996
tentang tenaga kesehatan yang termuat dalam pasal 22 ayat (1) dan (2) yang
berbunyi :
(1) Tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya
berkewajiban untuk :
a. Menghormati hak pasien;
b. Menjaga kerahasian identitas dan data kesehatan pribadi pasien;
c.
Memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan
tindakan yang akan dilakukan;
d. Meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan
e.
Membuat dan memelihara rekam medik.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri.
Sama hal dengan PP, PERMENKES juga mengatur tentang hal
ini yaitu didalam PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 tentang izin dan
penyelenggaraan praktik perawat, yang termaktub dalam pasal 12 ayat (1)a, yang
berbunyi :
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
a. Menghormati hak pasien;
b. Melakukan rujukan;
c.
Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan klien/pasien dan pelayanan
yang dibutuhkan;
e.
Meminta persetujuan tindakan keperawatan yang akan
dilakukan;
f.
Melakukan pencatatan asuhan keperawatan secara
sistematis; dan
g.
Mematuhi standar.
d.
Perawat wajib
merujuk klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian
atau kemapuan yang lebih baik bila yang bersangkutan tidak dapat mangatasinya.
Kewajiban perawat ini diatur dalam PERMENKES Nomer 148
tahun 2010 tentang izin dan penyeleggaraan praktik perawat yang tertuang dalam
pasal 12 ayat 1b yang menerangkan bahwa :
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
Melakukan rujukan.”
e.
Perawat wajib
memberikan kesempatan kepada klien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama
tidak bertentangan dengan peraturan dan standar profesi yang ada.
f.
Perawat wajib
memberikan kesempatan kepada klien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan
agama atau kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu klien yang
lainnya.
g.
Perawat wajib
berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainya dalam
memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada klien.
h.
Perawat wajib
memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan
kepada klien dan / atau keluarganya sesuai dengan kemampuanya.
Hal ini telah di atur dalam PP Nomer 32 tahun 1996 tentang
tenaga kesehatan yang tersirat dalam pasal 22 ayat 1c yang berbunyi :
“Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas
profesinya berkewajiban untuk :
Memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan
dilakukan.”
Kewajiban ini termaktub dalam PERMENKES Nomer 148 tahun
2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, pasal 12 ayat 1d yang
berbunyi :
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk:
Memberikan informasi tentang masalah kesehatan klien /
pasien dan pelayanan yang dibutuhkan.”
i.
Perawat wajib
meminta persetujuan kepada pasien dan / atau keluarga terhadap tindakan yang
akan dilakukan.
Hal ini sesuai
dengan isi PP Nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan yang tercantum dalam
pasal 22 ayat (1)d yang berbunyi sebagai berikut :
“Bagi tenaga
kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk
:
Meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan
dilakukan”
Didalam PERMENKES
Nomer 148 tahun 2010 juga mengantur tentang hal ini yaitu didalam pasal 12 ayat
(1)e yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
Meminta persetujuan tindakan keperawatan yang akan
dilakukan”
j.
Perawat wajib
membuat dokumentasi asuahan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.
Hal ini telah diatur dalam PERMENKES Nomer 148 tahun 2010
yang termuat dalam pasal 12 ayat 1f, yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
Melakukan pencatatan asuhan keperawatan secara sistematis.”
k.
Perawat wajib
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan atau
kesehatan secara terus-menerus.
Hal ini juga telah dimuat dalam PERMENKES Nomer 148 tahun
2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, didalam pasal 12 ayat 2
menerangkan bahwa :
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
Perawat dalam
menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan
pelatihan sesuai dengan bidang tuganya, yang diselenggarakan oleh pemerintah dan
organisasi profesi.”
l.
Perawat wajib
melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas
kewenanganya.
Sebagaimana UU kesehatan telah mengatur hal ini yaitu di
dalam pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang
berbunyi :
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah
maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien
dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah
maupun swasta dilarang menolak pasien dan / atau meminta uang muka.”
Hal ini juga telah diatur dalam PERMENKES Nomer 148 tahun
2010 tentang izi dan penyelenggaraan praktik perawat, yang tercamtum dalam
pasal 10 yang berbunyi :
(1) Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang / pasien dan tidak
ada dokter di tempat kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan
diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
(2) Bagi perawat yang menjalankan praktik di daerah tidak memiliki dokter dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintah, dapat melakukan pelayanan kesehatan
diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
(3) Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus
mempertimbangkan kompetensi, tingkat kedaruratan dan kemungkinan untuk dirujuk.
(4) Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah
kecamatan atau kelurahan / desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan
kabupaten / kota.
(5) Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terdapat dokter,
kewenangan perawat sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berlaku.”
m.
Perawat wajib merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien, kecuali jika dimintai
keterangan oleh pihak berwenang.[4]
Hal ini telah diatur
oleh PP Nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan yang termaktub
dalam pasal 22 ayat (1)b yang menerangkan bahwa :
“Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya
berkewajiban untuk :
Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien.”
Demikian halnya di dalam PERMENKES Nomer 148 tahun 2010,
juga mengatur tentang hal ini yang tercantum dalam pasal 12 ayat (1)c, yang
berbunyi :
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
n.
Perawat didalam
melakukan praktik mandiri dan / atau berkelompok di wajibkan untuk membantu
program pemerintah.
Hal ini sesuai dengan PERMENKES Nomer 148 tahun 2010
tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, yang tertuang dalam pasal 12
ayat (3) yang berbunyai :
“Perawat dalam menjalankan praktik wajib membantu program pemerintah dalam
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.”
2.
Hak dan Kewajiban
pasien
Hak dan kewajiban klien saat ini merupakan hal yang
sangat harus kita junjung tinggi, karena hal tersebut dilindungi oleh peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomer 23 tahun 1992 tentang
kesehatan yang tertuang dalam pasal 53 ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai
berikut :
(1) “Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan profesinya.
(2) Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi
standar profesi dan menghormati hak-hak klien.”
Pernyataan yang berkenaan dengan hak klien dipengaruhi
oleh beberapa faktor sebagai berikut :
a.
Meningkatnya
kesadaran konsumen mengenai hak asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi
dalam merencanakan asuhan tersebut.
b.
Meningkatnya jumlah
kasus malpraktek yang dipublikasikan sehingga menggugah kesadaran masyarakat.
c.
Legislasi yang
telah ditetapkan sebelumnya melindungi hubungan, seperti atasan-bawahan dan
manusiawi serta legislasi kesamaan hak-hak secara umum.
d.
Konsumen
memperhatikan masalah tentang meningkatnya jumlah penelitian yang dilakukan
dibidang kesehatan dan meningkatnya penggunaan klien untuk tujuan pendidikan
pada sejumlah disiplin. Walaupun klien dan keluarganya biasa berpartisipasi
dalam riset dan program pendidikan, mereka sering kali bertanya “apakah harus?”
selain itu beberapa klien heran apakah
kwalitas asuhan akan terancam bila ia tidak berpartisipasi.
Hak-hak klien / pasien menurut perundang-undangan di
Indonesia:
a.
Hak-hak klien menurut
UU Nomer 36 tahun tahun 2009 tentang kesehatan:
Pasal 56
(1) Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan
pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami
informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
(2) Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
pada :
a. Penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular kedalam
masyarakat yang luas.
b. Keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
c.
Gangguan mental
berat.
Pasal 57
(1) Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah
dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal :
a. Perintah undang-undang;
b. Perintah pengadilan;
c.
Izin yang bersangkutan;
d. Kepentingan masyarakat; atau
e.
Kepentingan orang
tersebut.
Pasal 58
(1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga
kesehatan, dan/ atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat
kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
(1) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi
tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan
kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan tuntutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Hak-hak klien
menurut UU Nomer 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu :
Pasal 32
Setiap pasien mempunyai hak :
a. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di
Rumah Sakit.
b. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c.
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa
diskriminasi;
d. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan
standar prosedur operasional;
e.
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga
pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f.
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang
didapatkan;
g.
Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan
keinginanya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
h. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain
yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik didalam mapun dluar Rumah Sakit;
i.
Mendapatkan privasi dan kerahasian penyakit yang diderita
termasuk data-data medisnya;
j.
Mendapat informasi yang meliputi diagnosa dan tata cara
tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan
komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
serta perkiraan biaya pengobatan;
k. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang dilakuakan oleh
tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l.
Didampingi keluarga dalam keadaan kritis;
m. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal
itu tidak menggangu pasien lainya;
n. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah
Sakit;
o. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap
dirinya;
p. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan
kepercayaan yang dianutnya; menggugat dan/ atau menuntut Rumah Sakit apabila
Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik
secara perdata ataupun pidana; dan
q. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar
pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c.
Hak-hak klien
menurut PP Nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan yaitu pasal 22 dan
pasal 23 yang berbunyi :
Pasal 22
(1) Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya
berkewajiban untuk :
a. Menghormati hak pasien;
b. Menjaga kerahasian identitas dan data kesehatan pribadi pasien;
c.
Menberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan
tindakan yang akan dilakukan;
d. Meminta bersetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan;
e.
Membuat dan memelihara rekam medis.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh menteri
Pasal 23
(1) Pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22
mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat atau kematian yang terjadi karena
kesalahan atau kelalaian.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
menteri.
d.
Hak-hak klien
menurut PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 dalam pasal 12 yang berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 12
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
a. Menghormati hak-hak pasien;
b. Melakukan rujukan;
c.
Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan
yang dibutuhkan;
e.
Meminta persetujuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan;
f.
Melakukan pencatatan asuhan keperawatan secara
sistematis; dan
g.
Mematuhi standar.
Dari uraian diatas jelaslah bahwa hak memperoleh
informasi atau penjelasan merupakan hak asasi pasien yang utama, bahwa dalam
tindakan-tindakan khusus diperlukan persetujuan tindakan medik (PMT) yang
ditandatangani oleh pasien atau keluarganya.
Dalam memberikan informasi kepada pasien, kadang kala
agak sulit menentukan informasi yang mana yang harus diberikan, karena sangat
bergantung pada usia, pendidikan, keadaan umum dan mental pasien.[5]
Namun pada umumnya dapat dipedomani hal-hal berikut :
1.
Informasi yang
diberikan haruslah dengan bahasa yang dimengerti oleh pasien.
2.
Pasien harus
memperoleh informasi tentang penyakitnya, tindakan-tindakan yang akan diambil,
kemungkinan komplikasi dan resiko-resikonya.
3.
Untuk anak-anak dan
pasien penyakit jiwa, informasi diberikan kepada orang tua atau walinya.
Kewajiban klien menurut perundang-undangan di Indonesia
Disamping hak yang dijunjung tinggi, klien juga perlu
memenuhi kewajibanya selama menjadi klien unit pelayanan kesehatan tertentu
antara lain :
1. Klien beserta keluarga/kerabatnya berkewajiban untuk, memetuhi peraturan
dan tata tertib unit pelayanan kesehatan dimana mereka peroleh/berada.
2. Wajib untuk mematuhi intruksi dokter, perawat, petugas kesehatan lainya
yang relevan, didalam kaitanya penanganan gangguan kesehatanya.
3. Wajib memberikan informasi secara jujur, lengkap dan terbuka tentang
gangguan kesehatanya, serta kaitanya dengan kesehatanya baik saat ini maupun
saat yang lalu, kepada petugas kesehatan yang berwenang.
4. Berkewajiban untuk mencukupi dan melunasi segala dan atau semua imbalan
jasa atas pelayanan kesehatan yang telah diterima selama berada didalam
intitusi pelayanan kesehatan tertentu.[6]
Kewajiban klien / pasien menurut UU Nomer 44 tahun 2009
tentang Rumah sakit yang termaktub dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) yang
berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang
diterima.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur dengan peraturan
menteri.
Klien beserta keluarganya wajib memenuhi hal-hal yang
telah menjadi kesepakatan atau perjanjian yang telah disepakati bersama, dengan
pihak pemberi pelayanan kesehatanmya. Kerena mereka secara otomatis telah
membuat suatu perikatan yang merupakan salah satu bentuk hukum yang harus mereka patuhi bersama, akibat
persetujuan dan perjanjian ini akan terjadi “perikatan” antara kedua pihak
diatas (perawat/dokter dan pasien),[7]
kecuali dengan kesepakatan terjadi pembatalan perikatan tersebut, atau batal
berdasarkan undang-undang.
Ketentuan pasal 1381 KUHPerdata, yang memuat pengaturan
berakhirnya suatu perikatan. Dimana belum tentu dengan berakhirnya perikatan
tadi, berakhir pula suatu perjanjian, yang menjadi sumber perikatan tadi.
Misalnya pada kasus jual-beli dengan telah dibayar lunas maka perikatan
mengenai pembayaran telah berakhir, tetapi perjanjian tentang jual-beli tadi
masih berjalan, hal ini dikarenakan adanya perikatan tentang penyerahan barang.
Hal-hal yang mengakhiri suatu perjanjian dikarenakan antara
lain :
1.
Jangka waktu
perjanjian, yang ditentukan telah lewat.
2.
Telah adanya
undang-undang tentang batas berlakunya perjanjian.
3.
Telah terjadi
peristiwa tertentu, yang oleh para pihak atau undang-undang telah ditentukan
sebagai sebab yang akan mengakibatkan berakhirnya perjanjian.
4.
Apabila ada
pernyataan menghentikan perjanjian (opzegging) oleh kedua belah pihak atau
salah satu pihak saja dengan memperhatikan tenggang waktu.
5.
Perjanjian berakhir
karena putusan hakim.
6.
Perjanjian berakhir
karena persetujuan para pihak.
7.
Telah tercapainya
tujuan dari perjanjian.
Dari penjabaran diatas mengenai hak-hak dan kewajiban
klien dan keluarganya tentunya perawat dituntut lebih profesional dan arif
serta memegang teguh kode etik dan standar opersional prosedur, agar tidak
terjadi kesalahan ataupun kelalaian dalam melaksanakan asuhan keperawatan.
Dan yang terpenting adalah hak serta kewajiban pasien dan perawat perlu disosialisasikan dikalangan perawat dan di tengah-tengah masyarakat agar tiap-tiap pihak memahami, menghayati, menghormati, dan mengamalkannya. Dengan demikian, diharapkan hubungan pasien dengan perawat dapat berlangsung dengan baik dan masyarakat pun bebas dari keresahan.
oke aq remen
BalasHapus