PPNI KABUPATEN KEBUMEN DAN STIKES MUHAMMADIYAH GOMBONG GELAR DISKUSI
PANEL PRAKTEK LEGAL PERAWAT MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERBARU DI
INDO
“ Setiap Perawat yang menjalankan praktik wajib memiliki SIPP” (
Pasal 3 ayat 1)
“ Dalam menjalankan
praktik mandiri, Perawat wajib memasang papan nama praktik keperawatan ” (
Pasal 6)
(Permenkes Nomor HK.02.02/
MENKES/148/1/2010)
Kutipan pasal Permenkes diatas
setidaknya membuat para perawat merasa sedikit lega akan nasib praktek
keperawatan mandiri, praktek yang selama ini diidam-idamkan namun penuh resiko
tersandung aparat penegak hukum. Perkembangan praktek mandiri keperawatan di
Indonesia menjadi semakin menggeliat sejak di terbitkannya Permenkes Nomor
HK.02.02/ MENKES/148/1/2010 pada 27 Januari 2010 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Perawat. Namun, sepertinya Permenkes tersebut belum
menjawab apa yang dicita-citakan perawat. Walaupun belum sepenuhnya sesuai
keinginan perawat tapi setidaknya kewenangan perawat sebagai ujung tombak
pelayanan kesehatan sudah mendapatkan payung hukum dalam melakukan tindakan
keperawatan. Untuk melindungi kewenangan perawat tidak hanya dari Permenkes
saja, Undang- Undang Keperawatan memang sudah selayaknya segera disahkan.
Namun, Permenkes tersebut ternyata belum bisa sepenuhnya sebagai perlindungan
hukum para perawat, terbukti akhir-akhir ini beberapa perawat tersandung
masalah hukum bahkan sampai dipidanakan seperti kasus perawat Misran di
Kalimantan. Di daerah Kebumen pun hampir sama kejadiannya, ada beberapa perawat
ditindak oleh Satpol PP karena melakukan praktek mandiri, namun setelah didata
ternyata bukan anggota PPNI Kabupaten Kebumen. Perlu dilakukan kajian mendalam
dan sosialisasi permenkes tersebut kepada para perawat agar dapat menerapkan
praktek mandiri keperawatan sesuai permenkes tanpa ada sandungan dari para
penegak hukum.
Berdasarkan hal tersebut PPNI Kabupaten
Kebumen bekerjasama dengan STIKES Muhammadiyah Gombong dan Ikatan Keluarga
Mahasiswa (IKM) STIKES Muhammadiyah Gombong mengadakan diskusi panel tentang
“PRAKTEK LEGAL PERAWAT MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERBARU DI
INDONESIA” .Acara diskusi ini bertepatan dengan International Nurses
Day yang diperingati setiap tanggal 12 Mei. Diskusi yang di gelar di
gedung aula STIKES Muhammadiyah Gombong pada tanggal 12 Mei 2010 menghadirkan 4
pembicara yaitu dr. H. A. Dwi Budi Satrio, M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan Kab.
Kebumen), Dian Lestari SP (Ketua Komisi B DPRD Kab. Kebumen), Sriyanto, S.H, MH
(Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan) serta H. Tri Tunggal Eko Sapto, SKM,
MPH (Ketua PPNI Kab. Kebumen). Diskusi panel ini dimoderatori oleh M. Madkhan
Anis, S.Kep.Ns (Pembantu Ketua III STIKES Muhammadiyah Gombong) dan para
panelis yaitu H. Giyatmo, S.Kep.Ns (Pembantu Ketua II STIKES Muhammadiyah
Gombong), Sugito Edi Prayitno SIP (Kepala Seksi Penegakan Perda dan
Pembinaan Umum Satpol PP) dan LSM Bina Insani.
Kadinkes Kebumen dr. H. A Dwi Budi
Satrio dalam paparannya menyebutkan bahwa perawat untuk dapat melakukan praktek
keperawatan mandiri harus menyiapkan dan mematuhi standar profesi dan
persyaratan legal. “ Kegiatan keperawatan mandiri antara lain asuhan
keperawatan, promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan, keperawatan komplementer, dan memberikan obat bebas dan obat bebas terbatas , “ katanya.
keperawatan, promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan, keperawatan komplementer, dan memberikan obat bebas dan obat bebas terbatas , “ katanya.
Sementara itu Sriyanto, SH, MH
menegaskan, tenaga kesehatan harus senantiasa bertindak dengan Standar
Operasional Prosedur dan prinsip kehati-hatian dan tidak memberi janji akan
kesembuhan pasien.
Ketua PPNI Kab. Kebumen H. Tri Tunggal
Eko Sapto, SKM, MPH menegaskan bahwa konsep praktek keperawatan mandiri yaitu
memiliki lisensi, memahami HAM dan hak-hak pasien, memahami etika dan system
hukum yang berlaku, berbicara dengan hati-hati, memahami prosedur informed
consent, memahami rahasia pasien serta harus memahami standar asuhan
keperawatan. “ Tindak lanjut dari Permenkes 148 ini harus ada Perda/ Perbup
untuk mengatur praktek keperawatan mandiri. Bagi teman sejawat yang sudah
memiliki SIPP wajib ‘ain memasang papan nama praktek (plang) sesuai dengan
Permenkes 148, “ imbuh H. Tri Tunggal Eko Sapto, SKM, MPH.
Kepala Seksi Penegakan Perda dan
Pembinaan Umum Satpol PP Sugito Edi Prayitno SIP menyampaikan, perawat harus
memasang papan nama praktek keperawatan sesuai ketentuan pemasangan papan nama
praktik keperawatan yang diatur dalam Pasal 16 Perda No 4/2008. Perawat minimal
berpendidikan DIII keperawatan dan memiliki SIPP.
Diskusi panel ini diikuti oleh peserta
dari perawat dan mahasiswa keperawatan yang antusias mengikuti jalannya diskusi
dari jam 08.00 – 12.30 WIB. Menurut Syamsul Sani (ketua panitia penyelenggara),
peserta diskusi berjumlah 235 orang dari perawat di seluruh Puskesmas dan RS di
wilayah Kebumen dan mahasiswa keperawatan STIKES Muhammadiyah Gombong, bahkan
ada perwakilan dari anggota PPNI Magelang.
Tindak lanjut dalam diskusi panel ini
pada tanggal 17 Mei 2010 di gedung DPRD Kab. Kebumen diadakan public
hearing antara perawat dan DPRD Kab. Kebumen. Hadir dalam acara dengar
pendapat ini Ketua dan anggota Komisi B DPRD Kab. Kebumen, Kepala Dinas
Kesehatan Kab. Kebumen beserta staf, Ketua PPNI Kab. Kebumen dan perwakilan
dari komisariat PPNI Kab. Kebumen. Hasil dari pertemuan ini akan segera di
terbitkan Perbup untuk menindaklanjuti Permenkes 148 tentang Izin dan
Penyelenggaran Praktik Keperawatan