S E L A M A T D A T A N G DI GAPERDES GRESIK [ GABUNGAN PERAWAT DESA KABUPATEN GRESIK ] SATU-SATUNYA DI INDONESIA

Minggu, 25 Agustus 2013

RUU KEPERAWATAN : TOLAK Pengesahan RUU Keperawatan Jika TANPA Konsil Keperawatan


Anggota Komisi IX dari Fraksi Persatuan Pembangunan (FPPP) Okky Asokawati mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia(Kemenkes RI) telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Keperawatan (RUU Keperawatan) kepada sekretariat Komisi IX (Jurnal Parlemen, 13 Agustus 2013).
Seyogyanya pihak Kemenkes RI telah menyerahkan DIM tersebut pada tanggal 5 Agustus 2013, berarti ada keterlambatan 8 hari dari rencana yang telah disepakati bersama berdasarkan hasil pertemuan pendahuluan antara Panitia Kerja RUU Keperawatan Komisi IX dengan perwakilan Pemerintah yang digelar pada tanggal 8 Juli 2013 lalu.
Berdasarkan informasi diatas, kiranya civitas Keperawatan di Indonesia perlu mencari tahu mengenai beberapa hal berikut ini:
1.     Seperti apa DIM yang telah diserahkan Pemerintah kepada Parlemen tersebut?
2.     Masihkan pihak Kemenkes RI mempermasalahkan judul RUU Keperawatan dan berkeinginan merubahnya sehingga menjadi RUU Keperawatan dan Kebidanan?
3.     Betulkah ada usulan dari Kementerian Aparatur Negara (KemenPAN) bahwa Konsil Keperawatan akan ditiadakan terkait dengan moratorium pembentukan lembaga otonom baru dan anggaran yang menyertainya?
Mari kita bahas satu-persatu issue terkait proses legislasi RUU Keperawatantersebut.  Mari kita cermati tiga poin diatas berdasarkan informasi-informasi yang ada dari pihak-pihak yang terkait.
Gambaran DIM
Sejauh ini bahwa dengan diserahkannya DIM oleh Kemenkes RI yang mewakili Pemerintah kepada sekretariat Komisi IX DPR RI patut kita apresiasi. Meskipun ada keterlambatan dalam penyerahan, namun fakta ini menunjukkan adanya progres positif dalam pembahasan legislasi RUU Keperawatan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak masuknya RUU Keperawatan ke Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2009, tidak sedikitpun pernah dilakukan upaya untuk pembahasan serius RUU Keperawatan tersebut. Bahkan pada tahun 2010 RUU Keperawatan terlempar dari Prolegnas seiring masuknya RUU Tenaga Kesehatan (RUU Nakes) yang diinisiasi oleh pihak Pemerintah. RUU Keperawatan baru masuk kembali kedalam Prolegnas pada tahun 2011 sehingga 2013 sekarang ini.
Disahkannya RUU Keperawatan sebagai RUU inisiatif DPR RI pada sidang paripurna tanggal 12 Februaru 2013 lalu tentu telah membuat gerah pihakKemenkes RI. Pasalnya sejak awal Kemenkes RI lebih giat untuk menggolkanRUU Nakes yang digembar-gemborkannya lebih mengadopsi semua profesikesehatan, kecuali dokter, dokter gigi dan apoteker.
Kini, mau tidak mau Kemenkes RI dihadapkan untuk berkompromi agar RUU Keperawatan dan RUU Nakes dapat saling berdampingan dalam pembahasan legislasi di Parlemen tersebut. Kenyataan pahit ini tentunya akan mempengaruhi cara Kemenkes dalam menyikapi RUU Keperawatan tersebut yang pada akhirnya akan terkristalisasi dalam DIM yang mereka buat.
Oleh karena itu patut diwaspadai bahwa DIM yang telah diserahkan oleh Kemenkes RI pada 13 Agustus 2013 lalu akan berisi kehendak-kehendak mereka agar proses legislasi ini terhambat pembahasannya atau dibahas sesuai rencana, namun dengan poin-poin yang mereka inginkan. Artinya bahwa gambaran DIM yang Kemenkes RI sampaikan akan merupakan aspirasi mereka yang diperjuangkan melalui RUU Nakes maupun Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI selama ini.
Nama boleh RUU Keperawatan, tetapi content-nya akan disesuaikan dengan keinginan mereka. Kekalahan telak Kemenkes RI dalam menghadang laju RUU Keperawatan tentu tidak akan diulangi pada fase-fase selanjutnya sehingga mereka akan berjuang all out dalam pembahasan DIM ini.
Judul RUU Keperawatan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) dalam berbagai kesempatan kerap mengutarakan bahwa Kementerian yang dipimpinnya menginginkan agar RUU Keperawatan mengadopsi profesi Bidan. Redaksi nama pun diharapkan akan berubah menjadi RUU Keperawatan dan Kebidanan.
Pernyataan ini pernah disampaikan juga oleh Menkes RI pada saat rapat pendahuluan dengan Komisi IX pada tanggal 8 Juli 2013 lalu. Menkes RI menyatakan bahwa  ”Penggabungan materi keperawatan dan kebidanan sejalan dengan penggabungan materi kedokteran dan kedokteran gigi dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran” (Jurnal Parlemen, 18 Agustus 2013).
Melihat kerasnya kehendak Kemenkes RI untuk mengusulkan perubahan nama RUU tersebut, tentunya mengindikasikan bahwa DIM yang diserahkan beberapa hari yang lalu itu tentu akan memuat ide serupa. Selanjutnya bagaimana Panja RUU Keperawatan Komisi IX selalu inisiator RUU Keperawatan menanggapi usulan yang dikemukakan Pemerintah ini.
Sebahagian besar civitas Keperawatan tentunya sudah diketahui suaranya. Tetap menginginkan sebagai RUU Keperawatan dan menolak diboncengi-nya RUU Keperawatan oleh profesi Bidan. Kita harapkan agar Parlemen mau mendengar kehendak yang disuarakan oleh para Perawat ini.
Keberadaan Konsil Keperawatan
Ada issue yang berhembus yang dibawa oleh KemenPAN bahwa di pemerintahan saat ini sedang diadakan moratorium pembentukan lembaga-lembaga baru pemerintahan dengan alasan menambah beban anggaran negara. Hal ini dijadikan sebagai argumen Kemenkes RI untuk menghapuskan Konsil Keperawatan dari RUU Keperawatan yang saat ini sedang dibahas.
Perlu diketahui bahwa RUU Keperawatan diusulkan oleh civitas Keperawatan karena ingin memiliki badan otonom yang meregistrasi, mensertifikasi Perawatagar kompeten dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu keberadaan Konsil Keperawatan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari RUU Keperawatan.
Pengesahan RUU Keperawatan tapi dengan konsekuensi dihilangkannya konsep Konsil Keperawatan adalah satu bentuk kegagalan Perawat dalam memperjuangkan RUU ini. Oleh karenanya perlu ditolak. Sahkan sekalian dengan Konsil Keperawatan atau ditolak untuk disahkan.
Mengapa Konsil Keperawatan ini begitu penting bagi civitas Perawat? Karena apabila RUU Keperawatan disahkan tapi sertifikasi dan registrasi Perawatmasih dilakukan oleh Majelis Tinggi Tenaga Kesehatan (MTKI) dibawah Kemenkes RI artinya tidak ada perubahan yang berarti. Malahan kondisinya lebih buruk bagi Perawat karena dengan disahkannya RUU Keperawatan tanpa Konsil Keperawatan ini justru hanya akan membawa konsekuensi hukum yang semakin bertambah yang harus dipikul oleh Perawat disaat adanya kasus malpraktik.
Kesimpulan
Tiga poin utama yang penulis bahas diatas, besar kemungkinan termaktub dalam DIM yang diserahkan Kemenkes RI kepada sekretarias Komisi IX DPR RI beberapa hari yang lalu. Selanjutnya DIM tersebut direncanakan akan dibahas dalam pembicaraan tingkat 1 yang akan diadakan pada tanggal 28 Agustus 2013 yang akan datang.
Seandainya apa yang diperkirakan oleh penulis ini benar, civitas Perawat harus segera menabuh genderang perlawanan dari sekarang. Setidaknya ketika pembahasan berlangsung pada tanggal 28 Agustus 2013 nanti, kehendak civitas Perawat dapat didengar dan kemudian diakomodasi oleh pihak-pihak yang terkait.
Selain itu, civitas Perawat juga kiranya perlu semakin mengintensifkan hubungan mutualisme dengan Parlemen selaku inisiator RUU Keperawatan. Tujuannya adalah agar Panja RUU Keperawatan Komisi IX tetap menyuarakan aspirasi civitas Perawat dan menolak perubahan fundamental dari konsep RUU Keperawatan yang sudah matang tersebut. Seandainya diadopsipun adalah pada poin-poin pelengkapnya saja bukan konsep utamanya.
Selain itu kepada Kemenkes RI selaku pihak yang kerap bersebrangan dengan civitas Perawat kiranya harus terus diberikan penekanan. Baik melalui pendekatan secara organisatoris melalui organisasi profesi, maupun melalui aksi-aksi yang dilakukan oleh civitas Perawat. Tunjukkan bahwa Perawat adalah mesin pelayanan kesehatan, ketiadaannya akan menyebabkan terputusnya rantai pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Apa yang akan terjadi pada tanggal 28 Agustus 2013 nanti masih tanda tanya besar bagi civitas Perawat. Tapi, apapun itu, civitas Perawat harus siap dengan perencanaan dan gerakan yang mantap untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yang akan terjadi terkait legislasi RUU Keperawatan tersebut.
Jika ternyata poin-poin diatas benar adanya, dan Konsil Keperawatan harus dihilangkan dari draft RUU Keperawatan. Apa yang akan Anda lakukan? Setujukah Anda jika kita TOLAK saja pengesahan RUU Keperawatan jikaTANPA Konsil Keperawatan?

0 komentar:

Posting Komentar