S E L A M A T D A T A N G DI GAPERDES GRESIK [ GABUNGAN PERAWAT DESA KABUPATEN GRESIK ] SATU-SATUNYA DI INDONESIA

Sosialisai dan Silahturahmi

Tentang Keberadaan Gaperdes Kabupaten Gresik

Persiapan Pengukuhan

Pertemuan dengan Wabub Gresik didambingi oleh Kabag Humas Pemda Gresik Dalam Rangkah Persiapan Penggukuhan Pengurus Gaperdes

Pertemuan Pengurus Gaperdes

Dengan Kepala Dinkes Kabupaten Gresik yang diwakili Kabag Yankes

Pembinaan dan Penyegaran

Program Poskesdes oleh tim pembina Dinkes Kabupaten Gresik di Desa Njobaang Ddelik Kecamatan Balongpanggang

Kegiatan Perawat Desa

Penimbangan dan pengobatan dasar Lansia di dusun karangasem

Selasa, 13 Januari 2015

CPNS “SILUMAN” : GAPERDES dan HiTAKESI (Himpunan Tenaga kesehatan Seluruh Indonesia) akan somasi Presiden dan Menkes


Tiga bulan terakhir media lokal maupun Nasional di hebohkan dengan berita pengangkatan dokter umum, dokter giigi tanpa melalui test maupun seleksi yang transparan, yang lebih mengherankan lagi SK penempatan terkesan di paksakan sehingga terjadi penumpukan tenaga dokter, suatu misal di Puskesmas Dapet  Kab. Gresik, dengan jumlah kunjungan rata2 perhari 20-30 pasien, dokter umumnya 3 orang, apakah itu memenuhi unsur ke-idealan di suatu instansi..? di tambah lagi dokter giginya kosong padahal ruangan poli gigi sudah tersedia dengan megah....
Telisik demi telesik ternyata yang di jadikan payung hukum dalam pengangkatan itu adalah PP no 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomer 48 th 2005 ttg pengangkatan tenaga honorer menjadi cpns.Di dalam pasal 5 yang berbunyi :
Pasal 5
(1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan: 
a.  usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan kriteria:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2006.
(5) Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas persetujuan prinsip menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Pengangkatan Dokter dan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014.

Pasal 6

(1) Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.
(2) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
(3) Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.

Dan langsung di respon dengan surat edaran Kemenkes melalui Sekretaris jendral Nomer : KP.01.02.1.1.A.673, tgl: 05 juni 2012 dengan tembusan
1.    Wakil Menkes RI
2.    MenPAN-RB
3.    Kepala BKN

Yang akan kami somasikan kepada Presiden dan Menkes adalah kenapa cuma hanya tenaga dokter yang di Istiwewakan,  padahal di lapangan tenaga kesehatan jenis yang lain seperti Perawat, Sanitarian, analis, ahli gizi, masih banyak kekurangan, tenaga kesehatan butuh perlakuan sama atas ksempatan manjadi CPNS, kami mencurigai ada sentimen perlakuan terhadap semua jenis tenaga kesehatan kecuali tenaga dokter, kita mengharapakan bukan karena Menteri Kesehatan dari tenaga dokter terus hanya mementingkan sekelompok dokter saja, tetapi tenaga kesehatan yang lain hanya sebagai tambal-butuh saja.

Kami salut kepada bupati/wali kota yang mampu memanfaatkan perpu ini dengan baik sehingga bisa mengangkat masyarakatnya jadi PNS ditengah-tengah merotarium cpns. Kalau ada upeti untuk meloloskan itu semua lain lagi ceritanya.

poster : xsunkasogi@gmail.com