Tiga
bulan terakhir media lokal maupun Nasional di hebohkan dengan berita
pengangkatan dokter umum, dokter giigi tanpa melalui test maupun seleksi yang
transparan, yang lebih mengherankan lagi SK penempatan terkesan di paksakan
sehingga terjadi penumpukan tenaga dokter, suatu misal di Puskesmas Dapet Kab. Gresik, dengan jumlah kunjungan rata2
perhari 20-30 pasien, dokter umumnya 3 orang, apakah itu memenuhi unsur
ke-idealan di suatu instansi..? di tambah lagi dokter giginya kosong padahal
ruangan poli gigi sudah tersedia dengan megah....
Telisik
demi telesik ternyata yang di jadikan payung hukum dalam pengangkatan itu
adalah PP no 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah
nomer 48 th 2005 ttg pengangkatan tenaga honorer menjadi cpns.Di dalam pasal 5
yang berbunyi :
Pasal 5
(1)
Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak
tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik
pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui
pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti
sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam)
tahun; dan
b.
bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil,
tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima)
tahun.
(3)
Fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau
tempat yang tidak diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditetapkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria
yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4)
Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia
di kalangan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil dengan kriteria:
a. usia paling tinggi 46
(empat puluh enam) tahun; dan
b. telah
mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2006.
(5)
Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas persetujuan prinsip menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Pengangkatan Dokter dan tenaga ahli
tertentu/khusus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (4), dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
Pasal 6
(1)
Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan
negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran
2012.
(2)
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi
Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada tahun
anggaran berjalan.
(3) Tenaga honorer yang bekerja pada instansi
pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
Dan langsung di respon dengan
surat edaran Kemenkes melalui Sekretaris jendral Nomer : KP.01.02.1.1.A.673,
tgl: 05 juni 2012 dengan tembusan
1.
Wakil Menkes RI
2.
MenPAN-RB
3.
Kepala BKN
Yang
akan kami somasikan kepada Presiden dan Menkes adalah kenapa cuma hanya tenaga
dokter yang di Istiwewakan, padahal di lapangan tenaga kesehatan jenis
yang lain seperti Perawat, Sanitarian, analis, ahli gizi, masih banyak
kekurangan, tenaga kesehatan butuh perlakuan sama atas ksempatan manjadi CPNS,
kami mencurigai ada sentimen perlakuan terhadap semua jenis tenaga kesehatan
kecuali tenaga dokter, kita mengharapakan bukan karena Menteri Kesehatan dari
tenaga dokter terus hanya mementingkan sekelompok dokter saja, tetapi tenaga
kesehatan yang lain hanya sebagai tambal-butuh saja.
Kami
salut kepada bupati/wali kota yang mampu memanfaatkan perpu ini dengan baik
sehingga bisa mengangkat masyarakatnya jadi PNS ditengah-tengah merotarium
cpns. Kalau ada upeti untuk meloloskan itu semua lain lagi ceritanya.
poster : xsunkasogi@gmail.com