S E L A M A T D A T A N G DI GAPERDES GRESIK [ GABUNGAN PERAWAT DESA KABUPATEN GRESIK ] SATU-SATUNYA DI INDONESIA

Jumat, 31 Mei 2013

Praktik Legal Perawat



 Setiap Perawat yang menjalankan praktik wajib memiliki SIPP” ( Pasal 3 ayat 1)
“ Dalam menjalankan praktik mandiri, Perawat wajib memasang papan nama praktik keperawatan ” ( Pasal 6)
       (Permenkes Nomor HK.02.02/ MENKES/148/1/2010)

Kutipan pasal Permenkes diatas setidaknya membuat para perawat merasa sedikit lega akan nasib praktek keperawatan mandiri, praktek yang selama ini diidam-idamkan namun penuh resiko tersandung aparat penegak hukum. Perkembangan praktek mandiri keperawatan di Indonesia menjadi semakin menggeliat sejak di terbitkannya Permenkes Nomor HK.02.02/ MENKES/148/1/2010 pada 27 Januari 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Namun, sepertinya Permenkes tersebut belum menjawab apa yang dicita-citakan perawat. Walaupun belum sepenuhnya sesuai keinginan perawat tapi setidaknya kewenangan perawat sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan sudah mendapatkan payung hukum dalam melakukan tindakan keperawatan. Untuk melindungi kewenangan perawat tidak hanya dari Permenkes saja, Undang- Undang Keperawatan memang sudah selayaknya segera disahkan. Namun, Permenkes tersebut ternyata belum bisa sepenuhnya sebagai perlindungan hukum para perawat, terbukti akhir-akhir ini beberapa perawat tersandung masalah hukum bahkan sampai dipidanakan seperti kasus perawat Misran di Kalimantan. Di daerah Kebumen pun hampir sama kejadiannya, ada beberapa perawat ditindak oleh Satpol PP karena melakukan praktek mandiri, namun setelah didata ternyata bukan anggota PPNI Kabupaten Kebumen. Perlu dilakukan kajian mendalam dan sosialisasi permenkes tersebut kepada para perawat agar dapat menerapkan praktek mandiri keperawatan sesuai permenkes tanpa ada sandungan dari para penegak hukum.
Berdasarkan hal tersebut PPNI Kabupaten Kebumen bekerjasama dengan STIKES Muhammadiyah Gombong dan Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) STIKES Muhammadiyah Gombong mengadakan diskusi panel tentang “PRAKTEK LEGAL PERAWAT MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERBARU DI INDONESIA” .Acara diskusi ini bertepatan dengan International Nurses Day yang diperingati setiap tanggal 12 Mei. Diskusi yang di gelar di gedung aula STIKES Muhammadiyah Gombong pada tanggal 12 Mei 2010 menghadirkan 4 pembicara yaitu dr. H. A. Dwi Budi Satrio, M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kebumen), Dian Lestari SP (Ketua Komisi B DPRD Kab. Kebumen), Sriyanto, S.H, MH (Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan) serta H. Tri Tunggal Eko Sapto, SKM, MPH (Ketua PPNI Kab. Kebumen). Diskusi panel ini dimoderatori oleh M. Madkhan Anis, S.Kep.Ns (Pembantu Ketua III STIKES Muhammadiyah Gombong) dan para panelis yaitu H. Giyatmo, S.Kep.Ns (Pembantu Ketua II STIKES Muhammadiyah Gombong), Sugito Edi Prayitno SIP (Kepala Seksi Penegakan Perda dan Pembinaan Umum Satpol PP) dan LSM Bina Insani.
Kadinkes Kebumen dr. H. A Dwi Budi Satrio dalam paparannya menyebutkan bahwa perawat untuk dapat melakukan praktek keperawatan mandiri harus menyiapkan dan mematuhi standar profesi dan persyaratan legal. “ Kegiatan keperawatan mandiri antara lain asuhan
keperawatan, promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan, keperawatan komplementer, dan memberikan obat bebas dan obat bebas terbatas , “ katanya
.
Sementara itu Sriyanto, SH, MH menegaskan, tenaga kesehatan harus senantiasa bertindak dengan Standar Operasional Prosedur dan prinsip kehati-hatian dan tidak memberi janji akan kesembuhan pasien.
Ketua PPNI Kab. Kebumen H. Tri Tunggal Eko Sapto, SKM, MPH menegaskan bahwa konsep praktek keperawatan mandiri yaitu memiliki lisensi, memahami HAM dan hak-hak pasien, memahami etika dan system hukum yang berlaku, berbicara dengan hati-hati, memahami prosedur informed consent, memahami rahasia pasien serta harus memahami standar asuhan keperawatan. “ Tindak lanjut dari Permenkes 148 ini harus ada Perda/ Perbup untuk mengatur praktek keperawatan mandiri. Bagi teman sejawat yang sudah memiliki SIPP wajib ‘ain memasang papan nama praktek (plang) sesuai dengan Permenkes 148, “ imbuh H. Tri Tunggal Eko Sapto, SKM, MPH.
Kepala Seksi Penegakan Perda dan Pembinaan Umum Satpol PP Sugito Edi Prayitno SIP menyampaikan, perawat harus memasang papan nama praktek keperawatan sesuai ketentuan pemasangan papan nama praktik keperawatan yang diatur dalam Pasal 16 Perda No 4/2008. Perawat minimal berpendidikan DIII keperawatan dan memiliki SIPP.
Diskusi panel ini diikuti oleh peserta dari perawat dan mahasiswa keperawatan yang antusias mengikuti jalannya diskusi dari jam 08.00 – 12.30 WIB. Menurut Syamsul Sani (ketua panitia penyelenggara), peserta diskusi berjumlah 235 orang dari perawat di seluruh Puskesmas dan RS di wilayah Kebumen dan mahasiswa keperawatan STIKES Muhammadiyah Gombong, bahkan ada perwakilan dari anggota PPNI Magelang.
Tindak lanjut dalam diskusi panel ini pada tanggal 17 Mei 2010 di gedung DPRD Kab. Kebumen diadakan public hearing antara perawat dan DPRD Kab. Kebumen. Hadir dalam acara dengar pendapat ini Ketua dan anggota Komisi B DPRD Kab. Kebumen, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kebumen beserta staf, Ketua PPNI Kab. Kebumen dan perwakilan dari komisariat PPNI Kab. Kebumen. Hasil dari pertemuan ini akan segera di terbitkan Perbup untuk menindaklanjuti Permenkes 148 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Keperawatan